Jurnal Indonesia — JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp1.224,3 triliun per tanggal 31 Juli 2026. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 23,7% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Purbaya menegaskan bahwa pencapaian ini diraih tanpa perlu menaikkan tarif pajak yang sudah berlaku maupun memperkenalkan jenis pajak baru. “Walaupun rumor sering keluar, kita harus menerapkan pajak baru. Tidak ada pajak baru, belum ada juga rencana kenaikan tarif,” ungkap Purbaya saat acara Pelantikan Pejabat Eselon 2 dan 3 di Aula Mezzanine, Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis (10/9/2026).
Lebih lanjut, Purbaya memastikan bahwa pemerintah terus berupaya membenahi implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang dikenal sebagai Coretax. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan administrasi perpajakan kepada masyarakat, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan penerimaan pajak negara.
“Coretax terus kita benahi. Memang prosesnya tidak secepat yang kita harapkan tetapi operasional dan jutaan wajib pajak sudah menggunakan ini,” ujar Purbaya.
Pemerintah berkomitmen untuk menjalankan kebijakan pengelolaan keuangan negara agar dapat berperan optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Dalam pelaksanaannya, upaya pengumpulan penerimaan negara diupayakan agar tidak memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha.
“Pertumbuhan harus semakin kuat tanpa menambah beban baru kepada masyarakat. Belanja harus lebih efektif, sistem perpajakan harus dibenahi. Semua itu harus dilakukan dengan tetap menjaga disiplin fiskal,” terang Purbaya.
Berdasarkan data per 31 Juli 2026, defisit tercatat mencapai Rp 235,6 triliun atau setara dengan 0,91% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Dengan total belanja negara yang mencapai Rp 1.969,6 triliun, pemerintah berupaya keras agar kinerja defisit tetap dapat terkendali.
Adapun proyeksi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperkirakan akan berada di angka Rp 734,3 triliun atau 2,85% dari PDB pada akhir tahun 2026.
“Dengan angka sekarang pun, defisitnya mungkin di sekitar 2,85% dari PDB seperti yang kita rencanakan. Angka ini menunjukkan bahwa kita berusaha membuat fiskal lebih aktif tanpa meninggalkan kehati-hatian,” jelas Purbaya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.