Jurnal Indonesia — Realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2026 tercatat sebesar Rp1.224,3 triliun, menunjukkan pertumbuhan sebesar 23,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pemerintah mengklaim pencapaian ini diraih tanpa adanya kenaikan tarif pajak maupun penerapan kebijakan pajak baru.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa peningkatan signifikan ini merupakan hasil dari upaya pembenahan kinerja internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Berbagai sistem yang sebelumnya tidak berjalan optimal telah diperbaiki untuk mendukung peningkatan penerimaan negara.
“Kami mencapainya tanpa menaikkan tarif pajak atau memperkenalkan jenis pajak baru. Walaupun sering keluar rumor, akan ada penerapan pajak baru tetapi tidak ada pajak baru. Belum ada juga rencana kenaikan tarif,” tegas Menkeu Purbaya dalam acara pelantikan pejabat eselon 2 dan 3 di Aula Mezzanine, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Purbaya menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penataan ulang terhadap implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau coretax. Diharapkan sistem ini dapat meningkatkan pelayanan administrasi perpajakan kepada masyarakat, yang pada akhirnya berujung pada peningkatan penerimaan pajak. Ia mengakui bahwa penerapan coretax belum sepenuhnya mulus, namun sistem tersebut terus dibenahi dan semakin operasional, dengan jutaan wajib pajak yang telah menggunakannya.
Pemerintah juga menjalankan kebijakan pengelolaan keuangan negara yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa menambah beban baru kepada masyarakat dan pelaku usaha. “Pertumbuhan harus makin kuat tanpa menambah beban baru kepada masyarakat. Belanja harus lebih efektif, sistem perpajakan harus dibenahi. Semua itu harus dilakukan dengan tetap menjaga disiplin fiskal,” terang Purbaya.
Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per Juli 2026 tercatat sebesar Rp235,6 triliun atau 0,91% dari produk domestik bruto (PDB), dengan total belanja negara mencapai Rp1.969,6 triliun. Pemerintah memproyeksikan defisit akan mencapai Rp734,3 triliun atau 2,85% dari PDB pada akhir tahun, menunjukkan upaya menjaga fiskal tetap aktif namun berhati-hati.
Untuk lebih mengoptimalkan penerimaan negara, DJP mulai mengimplementasikan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada 10 September 2026. Tahap awal, sistem ini diterapkan oleh empat bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himbara, dan rencananya akan diperluas ke bank swasta.
“Untuk sementara bank Himbara dulu, tetapi nanti ada bank-bank swasta yang ikut totalnya 10, ada cukup banyak,” kata Purbaya. Pemerintah akan melibatkan seluruh bank dalam penerapan SPP-TDLN secara bertahap. Sistem ini akan diuji coba selama beberapa minggu ke depan sebelum diperluas ke bank lain, termasuk lembaga teknologi finansial (fintech).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menuturkan bahwa SPP-TDLN diharapkan dapat meningkatkan basis pajak dari pemain platform digital yang konsumennya berada di Indonesia. “Kami yakin dengan penerapan SPP TDLN, akan menaikan basis pajak setidaknya dua kali lipat dari yang sekarang antara Rp8-12 triliun dari perdagangan digital,” tutur Bimo.
Perlu Pembuktian Keberhasilan Reformasi
Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, berpendapat bahwa realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2026 masih terlalu dini untuk disimpulkan sebagai bukti keberhasilan reformasi perpajakan. Ia menekankan bahwa pertumbuhan penerimaan neto yang tinggi perlu dicermati perbedaannya dengan pertumbuhan bruto, karena dipengaruhi oleh restitusi dan basis pembanding.
Menurut Syafruddin, indikator keberhasilan reformasi seharusnya bukan hanya angka pertumbuhan, tetapi juga kenaikan kepatuhan sukarela, perluasan wajib pajak aktif, perbaikan rasio perpajakan (tax ratio), berkurangnya kebocoran, dan penerimaan yang stabil saat harga komoditas normal. “Pertumbuhan sebesar 23,7% tersebut memberi ruang optimisme, tetapi pemerintah perlu membuktikan bahwa lonjakan ini bersifat struktural. Jika pertumbuhan bruto, basis pajak, dan kepatuhan terus menguat tanpa tekanan berlebihan pada wajib pajak lama, barulah kita dapat menyebut reformasi berhasil,” jelas Syafruddin.
Ia menambahkan bahwa klaim peningkatan penerimaan tanpa menambah beban masyarakat masuk akal jika dilakukan dengan menutup kebocoran dan membuat wajib pajak yang sebelumnya tidak patuh untuk membayar kewajiban. Dalam kondisi seperti itu, tarif tidak berubah dan beban hukum tidak bertambah, melainkan probabilitas kewajiban pajak yang dipungut menjadi lebih tinggi. Namun, secara ekonomi, intensifikasi dan ekstensifikasi tetap dapat menaikkan effective tax burden bagi kelompok yang sebelumnya kurang terjangkau.
Pemeriksaan yang lebih ketat, reaktivasi wajib pajak dormant, integrasi data, penagihan tunggakan, dan perluasan pemungutan digital dapat meningkatkan jumlah pajak yang benar-benar dibayar. Hal ini dapat memperbaiki keadilan jika penegakan hukum menyasar basis pajak yang selama ini lolos dan tidak menekan wajib pajak yang sudah patuh. Syafruddin mengingatkan risiko muncul ketika target penerimaan mendorong pemeriksaan yang agresif, ketidakpastian interpretasi, atau biaya kepatuhan yang tinggi.
“Sebaiknya pemerintah tidak menjanjikan tanpa beban secara absolut. Janji yang lebih kredibel adalah tanpa kenaikan tarif umum, dengan distribusi beban yang lebih adil, kepastian aturan yang lebih baik, dan biaya kepatuhan yang lebih rendah,” terang dia.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.