Jurnal Indonesia — Bogor – Jajaran Polsek Cileungsi berhasil meringkus dua orang pria yang diduga merupakan pengedar obat-obatan keras ilegal di wilayah Gandoang, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (10/9) malam, setelah kedua pria tersebut datang ke sebuah bengkel kendaraan dalam kondisi mabuk, yang menimbulkan kecurigaan.
Kapolsek Cileungsi Kompol Edison menjelaskan bahwa pemilik bengkellah yang pertama kali merasa curiga terhadap kedua konsumennya. “Pemilik bengkel merasa curiga terhadap dua konsumennya yang diduga berada dalam kondisi mabuk,” ujar Kompol Edison pada Jumat (11/9/2026).
Laporan dari pemilik bengkel segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Anggota Polsek Cileungsi mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan sebuah plastik hitam yang berisi ribuan butir obat-obatan terlarang.
Kedua pria tersebut langsung diamankan di tempat dan dibawa ke Mapolsek Cileungsi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa kedua terduga pelaku merupakan warga Cianjur. Mereka berencana mengedarkan kembali obat-obatan tersebut di wilayah Cianjur.
Dalam operasi penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak kurang lebih 1.410 butir obat-obatan terlaran. Selanjutnya, kedua pria tersebut beserta barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bogor untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.