— Otoritas Singapura menjerat beberapa individu terkait kasus penyelundupan server kecerdasan buatan (AI) yang menggunakan negara itu sebagai jalur transit untuk mengakali pembatasan ekspor dari Amerika Serikat (AS).

Kasus ini berfokus pada pergerakan server yang dilengkapi unit pemroses grafis (GPU) produksi Nvidia. Jaksa menyatakan perangkat tersebut dibeli melalui perusahaan-perusahaan di Singapura lalu dikirim ke China, sehingga melanggar aturan ekspor AS.

Rangkaian Dakwaan dan Aset Disita

Dua tersangka, Lim Jenny dan Woon Guo Jie Aaron, dituduh mengelola dana hasil aktivitas ilegal. Penyelidik menemukan aliran dana lebih dari USD 926.000 di masing-masing rekening yang diduga terkait dengan skema itu.

Selain itu, pihak berwenang menyita sebuah properti mewah yang disebut bernilai USD 42 juta dan membekukan dana senilai USD 772.000 di rekening lain.

Modus Pembelian dan Pemalsuan Identitas

Woon menghadapi dakwaan tambahan penipuan bersama dua tersangka lain, yaitu Alan Wei Zhaolun dan Li Ming. Mereka dituduh memalsukan identitas pengguna akhir (end user) saat membeli perangkat keras dari vendor seperti Dell, Supermicro, dan Asus.

Dengan menyembunyikan tujuan akhir pengiriman, kelompok ini diduga berhasil mengelabui pemasok sehingga sistem yang semestinya diblokir tetap dikirimkan.

Jejak Penyelidikan dan Alasan Kecurigaan

Penyelidikan bermula setelah pejabat AS mencurigai peluncuran model AI canggih oleh perusahaan bernama DeepSeek pada akhir 2024. Kecurigaan itu memicu pertanyaan bagaimana perusahaan tersebut memperoleh akses ke GPU Nvidia berkinerja tinggi di tengah pembatasan ekspor.

Penyidik kemudian mengalihkan perhatian ke perusahaan pihak ketiga di Singapura dan negara-negara transit lain. Mereka mencatat ketidaksesuaian antara kontribusi pendapatan Nvidia dari Singapura—sekitar 28%—dengan proporsi GPU yang benar-benar digunakan di negara itu, sekitar 1%, yang dinyatakan sebagai indikasi jalur transit.

Penegakan Hukum Finansial

Penangkapan terhadap tersangka dilaporkan dilakukan sejak awal 2025. Karena hukum Singapura tidak secara langsung menerapkan pembatasan perdagangan AS, otoritas setempat menggunakan pasal terkait kejahatan finansial, pencucian uang, dan pemalsuan dokumen untuk menjerat sindikat itu.

Alan Wei juga menghadapi dakwaan pencucian uang sebesar USD 4,5 juta yang diduga berasal dari aktivitas bisnis gelap tersebut.

Potensi Hukuman

Pihak berwenang menyatakan jika terbukti bersalah, para terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga USD 385.000.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan terhadap perdagangan dan pemanfaatan chip AI kelas atas di pasar gelap serta aliran perangkat keras melalui rantai pasokan global.