Jurnal Indonesia — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perikanan berupa penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau benur secara ilegal menuju Singapura. Dalam operasi ini, seorang pria berinisial IWJ (59), yang merupakan warga Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas di Bandara Internasional Juanda terhadap sebuah koper yang telah melewati pemeriksaan X-ray pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Koper tersebut diduga kuat berisi benur.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, melalui Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Siko Sesaria Putra Suma, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap koper yang dicurigai. Hasil pemeriksaan mengkonfirmasi adanya benih bening lobster di dalam koper tersebut.
“Awalnya petugas bandara memberikan informasi kepada Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo terkait adanya koper yang dicurigai berisi benur. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar koper tersebut berisi benih bening lobster,” ujar Siko saat jumpa pers di Mapolresta Sidoarjo pada Selasa (8/9/2016).
Berdasarkan identitas penerbangan yang tertera pada koper, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kabupaten Malang.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa koper tersebut diambilnya dari Terminal Bungurasih pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 07.00 WIB. Koper itu diserahkan oleh seorang pria berinisial D, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Koper tersebut diambil tersangka dari seseorang berinisial D di Terminal Bungurasih. Rencananya koper akan dibawa melalui Bandara Internasional Juanda untuk dikirim ke Singapura,” jelasnya.
Siko menambahkan bahwa tersangka mengaku tergiur dengan imbalan sebesar Rp10 juta untuk melakukan aksi penyelundupan BBL ke Singapura tersebut. Penyelidikan juga mengungkap bahwa tersangka telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali sebelumnya.
“Tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pengiriman benih bening lobster dengan modus yang sama, melalui Bandara Internasional Juanda dan Bandara Internasional Yogyakarta dengan tujuan Singapura,” ungkap Siko.
Dalam penanganan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Dari saksi berinisial DS, diamankan satu koper berwarna abu-abu, satu toples berisi 100 ekor baby lobster yang telah diawetkan, serta 15 kantong plastik. Sementara dari tersangka IWJ, disita satu unit HP Vivo Y22 warna hijau tosca beserta kartu SIM, paspor atas nama I Wayan Juniarta, dua lembar tiket pesawat Scoot rute Surabaya-Singapura, dan dua lembar rekening koran. Nilai total barang bukti dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 4.618.350.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, beserta ketentuan pidana lainnya.
“Polisi masih memburu D yang diduga berperan dalam pengiriman benih bening lobster tersebut,” tutup Siko.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.