Jurnal Indonesia — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah barang bukti sitaan di persidangan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji khusus tahun 2023-2024. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (8/9), terungkap barang-barang mewah seperti mobil Range Rover, tas-tas bermerek, koleksi LEGO Star Wars, hingga perhiasan.
Terdakwa dalam kasus ini meliputi mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Yaqut didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam kasus ini.
Persidangan menghadirkan saksi mantan staf di Kemenag, Ridwan Kurniawan, yang dicecar jaksa mengenai asal-usul uang untuk membeli dua unit mobil Range Rover dan tas-tas mewah yang disita. Melalui proyektor, jaksa menampilkan foto barang bukti yang disita dari Ridwan, termasuk dua mobil Range Rover, sebuah rumah di kawasan Sentul, koleksi LEGO Star Wars, dan sejumlah tas mewah.
Ridwan mengakui bahwa tas-tas mewah yang ditampilkan merupakan miliknya dan dibelikan untuk istrinya. Saat ditanya mengenai sumber dana pembelian barang-barang tersebut, Ridwan tidak menyangkal kemungkinan uang tersebut berasal dari ‘fee percepatan’ yang diberikan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kuota haji tambahan.
“Dibeli dari uangnya bapak?” tanya jaksa. “Uang saya,” jawab Ridwan. “Yang bersumber dari fee percepatan PHK juga?” tanya jaksa. “Sepertinya, Pak,” jawab Ridwan.
Tas yang ditampilkan jaksa berasal dari merek-merek ternama seperti Fossil, Marc Jacobs, Kate Spade, Dior, dan Saint Laurent. Istri Ridwan, Nila, juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Lebih lanjut, Ridwan membenarkan bahwa mobil Range Rover miliknya juga dibeli dari fee percepatan haji khusus. “Dibeli dari uang hasil fee percepatan?” tanya jaksa. “Itu iya, dari 2023,” ujar Ridwan. “Range Rover, Pak. Masih ingat? Disita juga?” tanya jaksa. “Iya saya serahkan. Ada dua unit, Pak, ya dua unit,” jawab Ridwan.
Ridwan menerangkan bahwa fee percepatan haji khusus pada tahun 2023-2024 mencapai USD 5.000 atau sekitar Rp 88 juta per jemaah. Fee tersebut dikumpulkan dari travel atau PIHK, yang kemudian mengumpulkannya dari para jemaah. Pada tahun 2023, Ridwan mengaku mengumpulkan total fee percepatan sebesar USD 905 ribu dari 181 jemaah.
“Totalnya 181 orang jemaah. Kalau 181 orang dikali USD 5.000 jatuhnya dapat fee percepatan USD 905 ribu?” tanya jaksa. “Iya,” jawab Ridwan.
Untuk tahun 2024, fee percepatan yang dikumpulkan adalah senilai USD 2.500 per jemaah, meskipun Ridwan tidak merinci jumlah total yang terkumpul.
Jaksa kemudian mendalami pembagian uang fee percepatan USD 905 ribu pada tahun 2023. Jaksa menyebut adanya dugaan aliran dana ke Yaqut senilai USD 271.500. Ridwan menyatakan bahwa aliran dana ke Yaqut tersebut belum jelas.
“Ini yang dinantikan oleh kita semua, Pak. Ini yang jadi masalah. Ini yang jadi penasaran kita semua. (Tunjukkan BAP). Di sini ada angka USD 271.500 ke Gus Yaqut Cholil Qoumas atas pembagian USD 905.000,” tutur jaksa. “Yang pertama 181 Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus) klir. Yang kedua Abdul Muhyi (Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020) klir. Yang ketiga Saudara Ridwan klir. Yang keempat ini, Pak, 271.500 klir atau tidak?” lanjut tanya jaksa. “Tanpa mengurangi rasa hormat, Pak, ada BAP selanjutnya. Jadi nggak klir,” jawab Ridwan.
“Pertanyaannya, USD 271.500 itu bergerak ke mana?” tanya jaksa. “Pada dasarnya, intinya ada plotting-an yang diarahkan sekian-sekian, saya hanya mengamplopkan, saya serahkan ke Pak Rizky Fisa,” kata Ridwan.
Jaksa kembali menyoroti perhitungan total dana yang beredar. “Kalau USD 181.000 dikali tiga berarti kan angkanya USD 543.000. Kemudian kalau ditambah USD 271 (ribu), angkanya menjadi USD 814.500, kemudian ada selisih USD 90.500. Nah, USD 90.5000 ini geser ke mana?” lanjut jaksa. Ridwan menanggapi, “Bukan USD 90.500. Izin, Pak, di BAP selanjutnya ada karena saya menemukan bukti.”
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.