Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat, Lalu Rudi Iskandar, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi waktu penetapan Lalu Ahmad sebagai pemenang dalam pemilihan kepala daerah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak KPU didalami terkait jadwal pemilihan atau pelantikan Bupati. Hal ini juga berkaitan dengan penerimaan uang dari pihak swasta yang diduga diberikan setelah Bupati ditetapkan sebagai pemenang atau terpilih.

“Yakni diberikan kepada Bupati ini pasca dilantik atau ditetapkan sebagai pemenang atau pasangan yang terpilih, ya, untuk menjadi Bupati Lombok Barat, ya. Didalami soal itu,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).

Sayangnya, Lalu Rudi Iskandar tidak dapat hadir memenuhi panggilan KPK pada Senin (7/9) karena terkendala penerbangan menuju Jakarta. Kendala tersebut disebabkan oleh kabut atau debu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.

Selain Ketua KPU Lombok Barat, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk dimintai keterangan. Kelima saksi tersebut adalah Syarif Hidayat (Pegawai PT AMGM), Lalu Rifhandani (Kabag Umum Setda Kab. Lombok Barat), Helena Bulu (Staf Keuangan PT Meconel Sistim Instrument), Nuky Putri Utami (Pegawai PT Meconel Sistim Instrument), dan seorang pegawai dari Dealer LB Auto Sunter.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Bupati Lalu Ahmad. Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lombok Barat yang berkaitan dengan kasus yang menjerat Lalu Ahmad Zaini. Selain itu, KPK juga telah menyita mobil Toyota Alphard yang diduga merupakan bagian dari suap yang diterima Bupati.

KPK menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Ia diduga terlibat dalam proyek dan menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 12,4 miliar, baik dalam bentuk uang tunai maupun barang.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat, Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).

Rincian dugaan suap yang diterima Lalu Ahmad Zaini meliputi:

  • Satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar.
  • Satu pasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta.
  • Akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta pulang pergi.
  • Uang tunai sekurang-kurangnya senilai Rp 380 juta.
  • Satu unit telepon genggam merek iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta.
  • Satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta.

Secara keseluruhan, total penerimaan yang diduga diterima Lalu Ahmad Zaini mencapai Rp 12,4 miliar dalam bentuk uang, barang, dan fasilitas.