Jurnal Indonesia — JAKARTA – Praktik pungutan ‘fee percepatan’ untuk ibadah haji khusus di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) baru muncul pada era kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama. Hal ini diungkapkan oleh Abdul Muhyi, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2022-2024, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (8/9/2026).
Abdul Muhyi, yang telah mengabdi di Kemenag sejak tahun 2000, menjelaskan bahwa fee percepatan ini mulai diterapkan pada tahun 2023 dan berlanjut di 2024. Ia menegaskan bahwa sebelum era Yaqut, atau pada masa kepemimpinan menteri sebelumnya seperti Fachrul Razi (yang sering disebut Gus Alex dalam konteks ini) atau Lukman Hakim Saifuddin, model pungutan serupa tidak pernah ada.
Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai asal mula ide pungutan fee percepatan, Abdul Muhyi mengaku tidak mengetahui secara pasti pada tahun 2023 karena sedang bertugas di Arab Saudi. Namun, untuk tahun 2024, ia menyatakan bahwa ide tersebut berasal dari arahan Gus Alex.
“Kalau yang di tahun 2023 itu, secara pastinya kan saya di Saudi, Pak. Jadi, tidak tahu. Kemudian di tahun 2024…,” ujar Abdul Muhyi. Ia menambahkan, “Iya, itu setelah saya kembali dari Saudi, kita dipertemukan bertiga dengan Ridwan dan Pak Rizki. Diberitahu katanya ada, kalau waktu itu bicaranya ‘keuntungan’, keuntungan Pak Ridwan. Malah seingat saya waktu itu hanya USD 4.000, enggak tahunya USD 5.000, saya enggak tahu waktu itu. Seingat saya USD 4.000 waktu itu.”
Sementara itu, Ridwan, mantan staf Kemenag era Yaqut, juga memberikan kesaksian terkait pengumpulan fee percepatan haji khusus untuk tahun 2023-2024. Ia menyebutkan nilai fee percepatan mencapai USD 5.000 per jemaah pada tahun 2023, yang dikumpulkan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Total fee yang berhasil dikumpulkan pada tahun 2023 mencapai USD 905 ribu dari 181 jemaah.
Untuk tahun 2024, Ridwan menyatakan bahwa fee percepatan yang ditetapkan adalah USD 2.500 per jemaah, meskipun ia tidak merinci jumlah total yang terkumpul.
Dalam persidangan yang sama, jaksa mendalami pembagian dana fee percepatan USD 905 ribu pada tahun 2023. Jaksa menyebutkan adanya dugaan aliran dana sebesar USD 271.500 kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ridwan menyatakan bahwa aliran dana tersebut belum jelas statusnya.
“Yang pertama 181 Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus) klir. Yang kedua Abdul Muhyi (Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020) klir. Yang ketiga Saudara Ridwan klir. Yang keempat ini, Pak, 271.500 klir atau tidak?” tanya jaksa kepada Ridwan. Ridwan menjawab, “Tanpa mengurangi rasa hormat, Pak, ada BAP selanjutnya. Jadi nggak klir.”
Ridwan menjelaskan bahwa pada dasarnya ada pembagian dana yang diarahkan, namun ia hanya bertugas mengamplopkan dan menyerahkannya kepada Pak Rizky Fisa. Jaksa kemudian mencoba menghitung selisih dana yang tidak terjelaskan, namun Ridwan menyatakan bahwa ada bukti lebih lanjut di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selanjutnya.
Sebagai informasi, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyebut perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.