Jurnal Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV). Fokus pendalaman saat ini adalah menelusuri aliran dana gratifikasi yang diduga telah dikonversi menjadi berbagai aset.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pendalaman ini dilakukan oleh tim penyidik saat memeriksa sejumlah saksi. Saksi-saksi yang dipanggil antara lain Vivi Novita Ranadireksa (notaris dan PPAT), Anthonius Christanto Halim (karyawan swasta), Veronica Susilo Wardhani (karyawan swasta), Robert Imanuel Nunuhitu (Direktur PT Dua Sigma Nusantara), dan Risky Hardyansyah (karyawan swasta dari money changer).
“Semuanya hadir ya, secara umum didalami terkait dengan perolehan aset dari tersangka Saudara MH tersebut,” ujar Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia menambahkan, pemeriksaan berfokus pada dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka yang kemudian dibelikan atau dikonversi menjadi aset-aset lainnya. “Sehingga penyidik melakukan follow the money soal itu, kita telusuri aset-aset yang diduga dibeli bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang bersangkutan,” imbuhnya.
Muhammad Haniv sendiri telah ditahan oleh KPK. Penahanan ini dilakukan setelah lebih dari satu tahun ia ditetapkan sebagai tersangka. Haniv berstatus tersangka sejak 12 Februari 2025, terkait kasus gratifikasi yang diduga terjadi saat ia menjabat Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada periode 2015-2018.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penahanan Haniv merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menuntaskan kasus-kasus lama yang tertunda. Perkara Haniv disebut sebagai salah satu tunggakan atau carry over yang proses penyidikannya telah dimulai sejak Februari 2025.
“Jadi ini salah satu perkara tunggakan atau carry over yang penyidikannya sudah diterbitkan di tahun 2025, bulan Februari,” jelas Taufik saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/8). Ia menegaskan komitmen KPK untuk menyelesaikan kasus yang telah dimulai. “Jadi ini komitmen KPK juga sebagaimana telah kami sampaikan, kita akan selesaikan apa yang sudah kita mulai dan kita akan selesaikan secara tuntas,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK menduga Haniv memanfaatkan jabatannya untuk meminta sejumlah uang. Uang tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan bisnis fesyen anaknya. Haniv dilaporkan menggunakan jabatan dan jaringan relasinya untuk mencari sponsor bagi keperluan bisnis anaknya.
Ia mengirimkan surat elektronik (e-mail) berisi permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak (WP). “Permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan wajib pajak (WP),” kata Taufik.
Menanggapi permintaan Haniv, perusahaan-perusahaan wajib pajak tersebut merespons dengan mengirimkan uang sponsorship. Total uang yang diterima langsung ke rekening anak Haniv dari beberapa perusahaan WP di Jakarta mencapai sekitar Rp 400 juta, sementara dari perusahaan WP di luar Jakarta sekitar Rp 300 juta. “Total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp 400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp 300 juta,” terang Taufik.
Selain dana sponsorship sebesar Rp 700 juta tersebut, Haniv juga diduga menerima pemberian lain dari beberapa perusahaan terkait jabatannya sebagai pejabat pajak. Total penerimaan gratifikasi yang diterima Haniv dari berbagai perusahaan dalam periode 2013 hingga 2023 ini diperkirakan mencapai Rp 20,7 miliar.
“Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” tuturnya. KPK menyatakan bahwa Haniv tidak dapat menjelaskan asal-usul pasti dari miliaran rupiah tersebut. Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.