Jurnal Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Andi Saiful Haq, staf khusus Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, memiliki pengetahuan mengenai proses penerimaan hingga pengembalian amplop yang diduga berasal dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Dugaan ini mendasari pemanggilan Andi Saiful oleh KPK pada pekan lalu.
“Penyidik menduga bahwa yang bersangkutan mengetahui proses itu. Sehingga butuh dilakukan permintaan keterangan, ya,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).
Pemanggilan terhadap Andi Saiful Haq, yang juga menjabat sebagai Wasekjen PSI, dilakukan oleh penyidik KPK pada Jumat (21/8). Namun, pada hari yang ditentukan, Andi Saiful tidak hadir memenuhi panggilan tersebut. “Saksi dimaksud tidak hadir, penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya,” tambah Budi Prasetyo pada Senin (24/8).
Kasus ini berawal dari temuan KPK bahwa Suhardiman Amby diduga meminta uang dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) milik petani. Dana tersebut digunakan untuk biaya pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Uang itu kemudian dikonversi menjadi dolar Singapura dan diberikan kepada Menhut saat Suhardiman beraudiensi dengan Raja Juli pada 2 Juni 2026.
Menhut Raja Juli Antoni telah mengakui adanya amplop tersebut. Ia menjelaskan bahwa amplop itu ditinggalkan dalam posisi tertutup map di kantornya. “Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli beberapa waktu lalu.
Proses pengembalian amplop tersebut dilaporkan dilakukan melalui bantuan Polres Kuansing pada 12 Juni 2026. Pengembalian ini terjadi 17 hari sebelum Bupati Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Belakangan, pada 3 Juli 2026, Menhut melaporkan pengembalian amplop tersebut ke KPK sebagai bentuk kepatuhan pelaporan gratifikasi. Namun, KPK menolak laporan itu karena kasusnya sudah masuk ranah penyidikan.
Amplop tersebut ditemukan saat penyidik KPK menggeledah kediaman Ketua DPRD Kuansing, Juprizal. KPK belum memberikan penjelasan terperinci mengenai kronologi hingga amplop itu bisa berada di tangan Juprizal.
Penyidik menemukan perbedaan jumlah uang dalam amplop. Isi amplop tersebut hanya berisi 12 ribu dolar Singapura, berbeda dari keterangan para petani yang menyebutkan seharusnya berjumlah 14 ribu dolar Singapura. KPK masih mendalami sisa 2.000 dolar Singapura yang hilang tersebut.
“Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan. Dan tim juga masih di lapangan untuk memastikan memang baik pertemuannya maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Bupati Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap. Ia diduga menerima mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memuluskan pemilihan Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah (Sekda). KPK juga mengungkap bahwa Suhardiman pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain ketika masih menjabat sebagai Plt Bupati Kuansing.
Kasus ini menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing, dan Ardiles selaku Dirut PT MIC. KPK juga menduga Suhardiman menerima uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani untuk pengurusan alih fungsi hutan, yang izinnya berada di bawah kewenangan Kemenhut, sementara Pemda memiliki kewenangan pada rekomendasi teknis.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.