Jurnal Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto (EY), di wilayah Jakarta Timur. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penggeledahan berlangsung pada Selasa (8/9/2026). Dalam proses tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus suap tersebut.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (8/9/2026). Ia menambahkan bahwa barang bukti elektronik tersebut akan segera ditelaah dan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat Bupati Rejang Lebong, Fikri. KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terkait kasus ini, meskipun belum mengumumkan secara resmi siapa saja tersangka baru yang ditetapkan.
Sebelumnya, Bupati Fikri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai total Rp 1,7 miliar dari berbagai proyek. Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berencana untuk mengerjakan sejumlah proyek pada awal tahun 2026.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.