Jurnal Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kemungkinan adanya pemberian lain dari pihak swasta kepada anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Penelusuran ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua unit mobil yang diduga merupakan bagian dari pemberian tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik masih aktif menggali informasi terkait dugaan pemberian dari pihak swasta kepada VLA. “Penyidik masih akan terus menelusuri, melacak, apakah masih ada pemberian-pemberian lain dari pihak swasta dimaksud kepada Saudara VLA ya,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).
Selain itu, KPK juga berupaya mengungkap motif di balik pemberian tersebut. “Termasuk maksud dan tujuan, motifnya apa terkait dengan pemberian dari pihak swasta kepada seorang anggota DPRD Kota Bengkulu,” tambah Budi.
Sebelumnya, KPK telah mengungkap dugaan pemberian dua unit mobil mewah oleh pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo (EBS) kepada Vinna Ledy Anggraheni. Mobil-mobil tersebut adalah Pajero Sport dan Mercedes-Benz. Saat ini, Pajero Sport telah disita oleh KPK, sementara mobil Mercy, meskipun belum disita, bukti pembelian dan pemberiannya dari Eno Bowo kepada Vinna telah ditemukan.
Mobil Mercy tersebut diketahui diatasnamakan teman dekat Vinna, Rani Sorayya. KPK telah memanggil Rani Sorayya sebagai saksi untuk mendalami alasan penggunaan namanya dalam pemberian mobil tersebut. “Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian mobil dari pihak swasta kepada saudari VLA, yang diatasnamakan saudari RS,” terang Budi.
Penyidik juga memanggil Irwan Arifin, pihak dari showroom yang menjual mobil Pajero Sport tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Vinna Ledy sendiri telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. KPK juga telah menyita rumah dan mobil milik Vinna yang diduga berasal dari pemberian pihak swasta terkait pengerjaan proyek. Dugaan sementara, ada pemberian uang dari pengusaha kepada Vinna terkait proyek di Kota Bengkulu.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Fikri. KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan baru, namun belum mengumumkan tersangka dalam kasus yang tengah dikembangkan ini. Bupati Fikri sendiri diduga menerima suap senilai total Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek pada awal tahun 2026.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.