Jurnal Indonesia — Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi di aplikasi TikTok dan Tevi yang beroperasi sejak Juni 2026. Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga memproduksi dan menyebarkan konten pornografi demi mencari keuntungan finansial.
Dalam penindakan yang dilakukan selama Juni 2026, polisi mengidentifikasi dua jaringan berbeda. Perkara pertama melibatkan tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) yang ditangkap di wilayah Bandung dan Cianjur. Mereka diduga memproduksi konten pornografi dengan target imbalan sebesar Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per penonton.
Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adex Yudiswan, dalam keterangannya pada Selasa (8/9/2026), RA berperan sebagai talent sementara RY bertindak sebagai host. Mereka memanfaatkan fitur Pertarungan Koin (PK) di TikTok untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi. Dalam siaran tersebut, RA sengaja dibuat kalah agar melakukan aksi membuka dan menutup pakaian, sementara RY mengarahkan penonton untuk berinteraksi dengan tap layar hingga mencapai target 5.000 hingga 10.000 interaksi.
Selanjutnya, RY mengarahkan penonton untuk beralih ke aplikasi Tevi dengan iming-iming tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA. Untuk mengakses siaran lanjutan ini, penonton diwajibkan melakukan deposit dan membeli item ‘Star’ atau ‘Bintang’ senilai sekitar Rp 5.000. Selain itu, pelaku juga menerima imbalan melalui transfer ke akun DANA dengan nominal Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per transaksi.
“Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam pelaksanaannya, RA juga dibantu oleh MK untuk melakukan siaran tersebut,” jelas Adex.
Selain kasus di Bandung dan Cianjur, Bareskrim juga mengungkap kasus serupa melalui live TikTok di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Tiga tersangka lain yang diamankan dalam kasus ini adalah PA (31), DI (36), dan SS (25). Modus operandi yang digunakan serupa, di mana talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan area intim kepada penonton.
Host kemudian mengarahkan penonton untuk memberikan donasi atau ‘sawer’/’gift’ dengan target nominal Rp 250.000 hingga Rp 400.000. Apabila target tercapai, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi untuk melakukan siaran langsung asusila tanpa dibatasi oleh platform tersebut.
Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang diselaraskan dengan Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.