Jurnal Indonesia — Pemerintah berencana untuk menerapkan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis Pertalite. Langkah ini akan menyasar kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan desil 9 dan 10.
Rencana pembatasan ini diungkapkan setelah adanya rapat koordinasi antara Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. Pertimbangan utama di balik kebijakan ini adalah sistem milik Pertamina yang dinilai sudah memadai, namun distribusi BBM subsidi selama ini belum sepenuhnya tepat sasaran.
“Jadi tadi kita bahas kemungkinan implementasi pembatasan subsidi Pertalite untuk yang tingkat atas, mungkin yang desil 9-10. Supaya nanti, bukan sekarang ya, beberapa bulan kemudian kita bisa kurangi secara bertahap,” ujar Purbaya.
Lantas, siapa saja yang termasuk dalam kelompok desil 9 dan 10 yang berpotensi tidak lagi dapat membeli Pertalite?
Berdasarkan laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos), desil merujuk pada pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga. Pengukuran ini didasarkan pada berbagai variabel sosial ekonomi, meliputi keterangan individu seperti pekerjaan dan pendidikan, keterangan perumahan terkait kondisi rumah dan daya listrik, serta kepemilikan aset.
Klasifikasi desil terbagi menjadi 10 kelompok, di mana masing-masing kelompok mencakup sekitar 10% dari total keluarga di Indonesia berdasarkan tingkat kesejahteraannya.
Berikut adalah rincian kriteria desil:
Desil 1 (Sangat Miskin): Kelompok dengan kondisi ekonomi paling bawah, tidak memiliki pekerjaan stabil, pendapatan tidak menentu, kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, dan menjadi prioritas utama seluruh program bantuan sosial.
Desil 2 (Miskin): Masyarakat dengan pendapatan rendah dan sangat rentan terhadap gejolak ekonomi, mudah terdampak kenaikan harga, serta tidak memiliki tabungan atau cadangan ekonomi.
Desil 3 (Hampir Miskin): Kelompok ini termasuk miskin ekstrem dan rawan jatuh ke jurang kemiskinan, terutama saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), kenaikan harga kebutuhan pokok, atau gangguan ekonomi lainnya.
Desil 4 (Rentan Miskin): Kondisi ekonomi relatif stabil, namun rentan terhadap bencana, sakit berat, atau penurunan pendapatan mendadak. Mereka masih berpotensi menerima bantuan sosial dalam kondisi tertentu.
Desil 5 (Pas-pasan): Kelompok ini berada pada batas aman ekonomi namun belum sepenuhnya sejahtera. Ciri-cirinya memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan yang cukup namun mepet untuk kebutuhan, serta berpeluang mendapatkan beberapa jenis bantuan.
Desil 6-10 (Menengah Atas): Kelompok ini dianggap sudah cukup sejahtera dengan pendapatan stabil dan tergolong aman dari risiko kemiskinan. Mereka tidak diprioritaskan untuk menerima bantuan sosial reguler.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui masuk dalam kategori desil berapa, dapat mengakses laman resmi Cek Bansos Kemensos. Cara mengeceknya adalah dengan membuka laman tersebut, memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), mengetikkan kode captcha yang tertera, dan mengklik tombol “CARI DATA”.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.