Jurnal Indonesia — Pemberian pupuk organik sangat bermanfaat untuk menjaga kesehatan tanah guna mempertahankan produktivitas tanaman pangan. Namun, kesadaran dan pemanfaatan pupuk organik di kalangan petani Indonesia masih tergolong rendah. Hal ini tercermin dari realisasi penebusan pupuk organik bersubsidi yang disalurkan oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) atau PIHC, yang masih relatif jauh di bawah alokasi yang disediakan.
Pada tahun 2024 dan 2025, alokasi pupuk organik bersubsidi masing-masing ditetapkan sebesar 500 ribu ton. Namun, realisasi penebusannya pada 2024 baru mencapai 47.087 ton dan pada 2025 tercatat 225.961 ton. Sementara itu, hingga 7 September 2026, dari total alokasi 642.107 ton untuk tahun tersebut, baru 265 ribu ton yang berhasil ditebus oleh petani.
Direktur Utama PIHC, Rahmad Pribadi, menyampaikan bahwa secara keseluruhan, penyaluran pupuk bersubsidi oleh PIHC hingga 7 September 2026 telah mencapai 6.427.199 ton. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 26% dibandingkan tahun 2025 (5.087.140 ton) dan 40% dari tahun 2024 (4.577.928 ton). Pupuk bersubsidi ini meliputi jenis kimia dan organik, seperti Petroganik. “Secara keseluruhan, penyaluran pupuk sudah tercapai 6,4 juta ton, itu penebusan tertinggi selama lima tahun terakhir. Namun, kami masih ada tantangan pada penebusan pupuk organik. Padahal, sebagaimana kita ketahui, pupuk organik berperan penting dalam menjaga kesehatan tanah dan memastikan keberlangsungan produktivitas pertanian,” ujar Rahmad dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Selasa (08/09/2026).
PIHC telah melakukan pemetaan kandungan C-Organik di berbagai wilayah Indonesia. Hasil pemetaan menunjukkan bahwa di Pulau Jawa, yang merupakan penyumbang lebih dari separuh produksi pangan nasional, kandungan C-Organik pada tanah justru berada pada angka yang relatif rendah, mengindikasikan kondisi tanah yang kritis. Padahal, penggunaan pupuk organik terbukti mampu menjaga keberlangsungan produktivitas pertanian.
Rahmad mencontohkan keberhasilan penggunaan pupuk organik di lahan pertanian Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Di lokasi tersebut, penggunaan pupuk organik berhasil meningkatkan produktivitas padi hingga 10 ton per hektare (ha) sekaligus menjaga kesehatan tanah. “Karena itulah, pupuk organik diperlukan untuk menjaga kesehatan tanah dan keberlangsungan produktivitas pertanian, selain memberikan nutrisi,” tegasnya.
Untuk mengatasi tantangan ini, PIHC berkomitmen untuk terus menyosialisasikan penggunaan pupuk organik kepada petani di seluruh Indonesia, dengan harapan dapat mengajak Komisi IV DPR untuk turut serta. “Kita bisa bersama-sama menyosialisasikan lagi penggunaan pupuk organik, karena menurut kami ini penting, tidak bisa dipisahkan dari penggunaan pupuk kimia. Tujuannya agar kesuburan tanah ini bisa kembali dengan penggunaan pupuk organik yang memang secara subsidi sudah disediakan volume dan anggarannya,” tutur Rahmad.
Penebusan pupuk organik bersubsidi pernah mencapai puncaknya pada tahun 2019, dengan realisasi sebesar 755.719 ton dari alokasi 948 ribu ton. Setelah sempat dihilangkan pada tahun 2023, alokasi pupuk organik bersubsidi kembali disediakan pada 2024 sebesar 500 ribu ton. “Sejak 2024, kami terus berusaha meningkatkan penebusan pupuk organik bersubsidi, tapi memang belum bisa ke level 2019 yang pernah hampir sampai 1 juta ton,” ungkapnya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto, menekankan pentingnya penyempurnaan basis data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sebagai dasar penyaluran pupuk bersubsidi. “Pencapaian PIHC saat ini merupakan lompatan luar biasa. Namun, untuk mendukung program Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam mencapai swasembada pangan berkelanjutan, penyempurnaan database RDKK tidak bisa hanya diserahkan kepada Kementan,” ujarnya.
Hermanto menambahkan bahwa Kementan dan PIHC perlu memperkuat kolaborasi dalam sinkronisasi dan pembaruan data petani. Validitas data sangat krusial untuk memastikan pupuk bersubsidi diterima petani sesuai kebutuhan dan menekan potensi kebocoran. “Harus ada kolaborasi antara Kementan dengan PIHC untuk sinkronisasi dan updating data beserta penetapan tenggat waktunya, karena database RDKK yang tidak tervalidasi dengan baik adalah sumber kebocoran,” tegasnya.
Kementan juga mendorong pengembangan industri pupuk yang lebih dekat dengan sentra produksi pangan. Pembangunan pabrik pupuk berskala kecil di kawasan produksi dinilai dapat memangkas rantai logistik dan meningkatkan keterjangkauan pupuk, terutama di wilayah dengan cakupan geografis luas. Selain itu, inovasi produk dan diversifikasi formulasi pupuk NPK yang disesuaikan dengan kebutuhan tanaman dan karakteristik wilayah juga perlu terus dikembangkan.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.