— Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Jazilul Fawaid, mendesak agar negara memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja gig. Ia menekankan bahwa fleksibilitas yang menjadi daya tarik pekerjaan gig tidak boleh mengorbankan hak dan kepastian perlindungan bagi para pekerjanya.

Hal ini disampaikan Jazilul saat membuka Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Gig di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (8/9/2026). Fraksi PKB menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan kepentingan sektor pekerja ini.

“Kita melihat semakin banyak masyarakat yang bekerja di sektor gig, pekerjaan yang fleksibel, dan tidak selalu terikat dengan hubungan kerja konvensional. Mereka memang memiliki kebebasan dalam menentukan pekerjaan, tetapi jangan sampai kebebasan itu berarti mereka bebas dari perlindungan. Kami meminta para pekerja gig juga mendapat perlindungan atas pekerjaan mereka,” ujar Jazilul.

Menurutnya, fleksibilitas memang menjadi daya tarik utama pekerjaan gig. Namun, ia menegaskan bahwa fleksibilitas tersebut seharusnya tidak dijadikan alasan bagi negara maupun platform penyedia kerja untuk mengabaikan hak-hak dasar para pekerja.

“Justru karena pola kerjanya berbeda dengan pekerja formal, mereka membutuhkan kepastian dan perlindungan yang jelas. Jangan sampai pekerja gig tidak mendapatkan jaminan dalam pekerjaan, perlindungan sosial, maupun kepastian masa depan,” tegasnya.

Jazilul menjelaskan bahwa karakter pekerja gig berbeda dengan pekerja formal, sehingga memerlukan kebijakan yang spesifik dan relevan. Perubahan pola kerja ini harus direspons dengan regulasi yang tepat.

“Pekerja gig bukan pekerja dalam pengertian hubungan kerja konvensional. Karena itu, perubahan pola pekerjaan ini harus kita respons dengan kebijakan yang sesuai. Fleksibilitas dalam bekerja harus tetap berjalan, tetapi hak-hak dasar pekerja juga harus terlindungi,” paparnya.

Ia juga menyoroti berbagai risiko yang mungkin dihadapi oleh pekerja gig, seperti potensi kecelakaan kerja, kehilangan penghasilan, hingga persoalan jaminan sosial. Jazilul menekankan pentingnya kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab ketika risiko-risiko tersebut terjadi.

“Kalau seseorang bekerja tetapi masa depannya tidak jelas, perlindungan sosialnya tidak jelas, asuransinya tidak jelas, lalu ketika terjadi kecelakaan kerja tidak ada kepastian siapa yang bertanggung jawab, tentu ini menjadi persoalan serius,” katanya.

“Jangan sampai karena statusnya fleksibel atau serabutan, kemudian hak dan perlindungannya ikut menjadi serabutan,” pungkas Jazilul, menekankan urgensi perlindungan yang jelas bagi pekerja gig.