Jurnal Indonesia — JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Persetujuan ini dicapai dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (8/9/2026).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Aqib Ardiansyah, menyatakan bahwa keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, melainkan lebih penting lagi adalah kemampuannya dalam mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menurunkan angka konflik agraria, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
“Keberhasilan reforma agraria bukan hanya diukur dari jumlah sertifikat, tetapi dari berkurangnya ketimpangan, konflik yang menurun, dan meningkatnya kesejahteraan rakyat,” ujar Aqib kepada wartawan pada Selasa (8/9/2026).
Aqib, yang juga menjabat sebagai Kapoksi PAN Komisi XII DPR, menekankan bahwa fokus utama reforma agraria tidak boleh semata-mata pada penerbitan sertifikat. Ia juga menyambut baik wacana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), asalkan lembaga tersebut tidak justru menambah kerumitan birokrasi.
“Legislator PAN mendukung pembentukan RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat,” tegasnya.
Proses persetujuan RUU ini diawali dengan permintaan pendapat fraksi-fraksi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat paripurna. Pendapat dari masing-masing fraksi telah disampaikan secara tertulis, sebelum Dasco menanyakan persetujuan kepada anggota dewan yang hadir.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco. Para anggota dewan yang hadir pun secara serentak menyatakan setuju.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.