— Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghadirkan saksi kunci dari Kementerian Agama (Kemenag). Saksi tersebut, Ridwan Kurniawan, yang menjabat sebagai Kasi Pendaftaran Kemenag periode 2012-2021, membeberkan adanya daftar penerima dana percepatan pelaksanaan ibadah haji.

Dalam kesaksiannya pada Selasa (8/9/2026), Ridwan menjelaskan bahwa daftar tersebut berisi pembagian ‘fee’ untuk percepatan haji 2023 kepada sejumlah pihak di lingkungan Kemenag. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan foto sebuah catatan kepada saksi dan menanyakan siapa yang membuat daftar tersebut.

“Nah siapa yang menginput angka angka ini, Pak?” tanya jaksa. Saksi Ridwan menjawab bahwa yang menginput adalah Rizky Fisa, mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag. Rizky Fisa sendiri sebelumnya telah diperiksa KPK terkait kasus ini.

Lebih lanjut, jaksa kembali mendalami maksud dari pencatatan dalam daftar tersebut. Ridwan mengonfirmasi bahwa daftar itu adalah pembagian ‘fee’ untuk percepatan haji 2023. Ketika ditanya mengenai urutan nomor satu, saksi menyebutkan nama-nama yang ia ingat.

“Nomor satu yang dimaksud, nomor satu ini siapa?” tanya jaksa. Saksi menjawab, “Izin, Pak, saya tuh sebenarnya kan menangkapnya ya, jadi tidak tahu secara presisi ya, maksudnya satu siapa. Tapi yang saya ingat, yang disebut, yang disebut ya, yang itu yang 1 Gus Men, Gus Alex, para Gus.” Saksi menambahkan bahwa nomor dua adalah Gus Alex, diikuti oleh “para gus”, lalu “Pak Dirjen, Pak Ses, Pak Direktur” namun ia lupa urutan pastinya.

Jaksa kemudian menanyakan soal angka-angka puluhan yang tertera dalam catatan. Ridwan menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan nilai uang dalam satuan ribuan Dolar Amerika Serikat (USD). “Nanti kita baca keterangan Bapak di bawahnya ya. Yang nomor 25, 25, 40, ini nilai uangnya?” tanya jaksa. Saksi menjawab, “Nilai uang dalam ribu.” “Dalam ribu apa?” “USD,” jawab saksi.

Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ridwan yang menyatakan bahwa angka 25 menggambarkan uang senilai USD 25 ribu yang diperuntukkan bagi para gus. “Saya baca keterangan Bapak di sini ya. ‘Saya jelaskan bahwa saya mengetahui gambar tersebut merupakan gambar yang saya ambil menggunakan handphone saya. Gambar tersebut merupakan gambar yang saya foto dari layar TV besar di ruangan Rizky Fisa Abadi. Ketika saya, Abdul Muhyi, dan Rizky Fisa menentukan bagian-bagian dari fee uang percepatan tahun 2023. Yang mengetik angka-angka dalam Excel tersebut adalah Rizky Fisa melalui komputernya. Excel tersebut untuk nomor satu dan dua sebesar USD 25 ribu. Seingat saya, uang fee percepatan tersebut akan dibagi atau diberikan, menurut Rizky Fisa, kepada para gus. Namun saya tidak paham siapa gus yang dimaksud’,” tutur jaksa.

Jaksa menambahkan, “Ya, tapi tadi Saudara sudah jelaskan nomor satu Gus Men, nomor dua Gus Alex ya. Kemudian nomor tiga sampai tujuh. Seingat saya Rizky Fisa Abadi akan diberikan kepada Dirjen, Sesdirjen, dan Direktur Bina Haji Khusus. Terkait dengan pembagian fee ini ya Pak, ini menurut saya sudah, sudah Saudara sampaikan dengan baik.”

Dalam sidang tersebut, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham. Mereka didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.