Jurnal Indonesia — JAKARTA – Jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur, menjadi perhatian publik karena salah satu aksesnya yang justru berada di tengah jalan. Menanggapi kondisi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memasang pelican cross untuk membantu warga menyeberang dengan aman.
Gubernur DKI Jakarta, yang saat itu menjabat, menyatakan bahwa persoalan JPO ini terkait dengan kewajiban pengembang proyek Apartemen Signature Park Grande. Ia menjelaskan bahwa seharusnya setelah jalan dilebarkan dan fasilitas disediakan, JPO tersebut menjadi tanggung jawab pengembang.
“Seperti kita ketahui bersama, ini sudah menjadi komitmen KSO Fortuna Indonesia. Harusnya ketika jalan sudah dilebarkan, fasilitas sudah diberikan, maka JPO itu sudah menjadi tanggung jawab dari pihak pengembang tersebut,” ungkapnya saat ditemui di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
Namun, hingga kini penyelesaian JPO tersebut belum juga rampung. Menghadapi situasi ini, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga mengambil inisiatif untuk melakukan antisipasi. Langkah cepat diambil dengan melakukan pemagaran dan memasang pelican cross yang diatur oleh pemerintah.
“Tetapi sampai hari ini ternyata belum diselesaikan. Bahkan pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga mengambil inisiatif untuk melakukan pemagaran dan sekaligus kalau nanti dilihat di lapangan sudah dibuatkan pelican cross penyeberangan yang diatur oleh pemerintah DKI Jakarta,” jelasnya.
Pemasangan pelican cross ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI untuk memberikan akses penyeberangan yang lebih aman bagi masyarakat. Meskipun demikian, pelican cross ini belum menyelesaikan persoalan JPO secara keseluruhan.
“Tetapi sekali lagi saya sudah meminta untuk KSO Fortuna Indonesia ini segera melakukan penyempurnaan dan menyelesaikan JPO yang menjadi tanggung jawabnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, kondisi JPO yang belum selesai berpotensi merugikan masyarakat. Pemprov DKI telah melakukan pemagaran dan menyediakan pelican cross sebagai langkah darurat di lokasi.
“Sebab kalau tidak, ini akan masyarakat yang dirugikan,” katanya. Ia juga mengingatkan bahwa kondisi JPO tersebut masih berpotensi membahayakan warga yang menggunakannya.
“Saya bersyukur bahwa pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga sudah mengambil tindakan cepat. Kalau Saudara-saudara sekalian lihat di lapangan, pelican cross-nya sudah dilakukan, pemagarannya sudah kami lakukan, tetapi itu tidak cukup dan itu masih berpotensi membahayakan bagi masyarakat yang menggunakan JPO tersebut,” imbuhnya.
JPO Dewi Sartika diketahui berlokasi tepat di lampu merah persimpangan Jalan Dewi Sartika yang mengarah ke Jalan Otto Iskandardinata. JPO ini menunjukkan tanda-tanda penuaan dengan cat yang terkelupas dan beberapa dinding pagar yang copot. Yang paling disorot adalah posisi salah satu tangga akses naik dan turun yang berada di tengah jalan, membelah dua arah jalan. Kondisi ini memaksa pengguna JPO harus menyeberang lagi untuk mencapai trotoar, dan diduga menjadi penyebab sepinya pengguna jembatan tersebut.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.