— Wakil Ketua Fraksi PKB di Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyerukan perubahan Undang-Undang Pilkada sebagai respons atas rentetan kasus korupsi yang menjerat kepala daerah belakangan ini. Menurutnya, revisi perlu diarahkan pada desain pilkada yang tidak membutuhkan modal besar.

Khozin menyampaikan usulan itu saat berbicara kepada wartawan, Jumat (3/7/2026). Ia menekankan perlunya upaya sistemik untuk menutup celah korupsi yang sering dimanfaatkan oleh penyelenggara daerah.

Pola Korupsi Di Daerah

Menurut Khozin, korupsi di tingkat daerah umumnya terjadi dalam tiga pola utama: jual beli jabatan, pemberian izin, dan pengadaan barang dan jasa. Ia meminta Kementerian Dalam Negeri merancang tata kelola pemerintahan daerah yang menutup peluang ketiga pola tersebut.

“Korupsi di daerah memiliki 3 pola yakni jual beli jabatan, pemberian izin, dan korupsi pengadaan barang dan jasa,” kata Khozin. Ia menambahkan, pencegahan harus melibatkan koordinasi dengan lembaga penegak hukum.

Kasus Terbaru

Khozin merujuk pada sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang menimpa kepala daerah sebagai bukti ada celah yang mesti ditutup. Salah satu kasus yang disebut adalah penangkapan terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin, dalam OTT terkait dugaan suap proyek; petugas menyita uang tunai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.

Sebelumnya, Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, juga ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah. Kasus tersebut disebut merupakan penindakan ketujuh di wilayah Riau.

“Kami perlu sampaikan bahwa upaya penindakan oleh KPK kali ini merupakan yang ketujuh kalinya di wilayah Riau,” ujar Plt Direktur Penyidikan Ahmad Taufik Husein dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Khozin menegaskan bahwa selain revisi UU Pilkada, perbaikan tata kelola dan sinergi antara pembina pemda dan penegak hukum penting untuk mencegah praktik korupsi berulang di tingkat daerah.