Jurnal Indonesia — PLN memutus aliran listrik sebuah ruko di Perumahan Puri Cendana, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, setelah petugas menemukan indikasi sambungan listrik ilegal yang diduga digunakan untuk kegiatan tambang bitcoin.
Ruko yang dibongkar pada Selasa, 30 Juni 2026, itu kemudian dilaporkan ke polisi dan barang bukti diamankan ke kantor PLN ULP Tambun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan kronologi pemeriksaan yang berlangsung pada lokasi. Menurutnya, pemutusan aliran dilakukan setelah petugas PLN menemukan ketidaksesuaian pemakaian listrik saat pencatatan meter.
“Petugas kemudian melakukan pemutusan aliran listrik dan mengamankan barang bukti berupa kabel serta beberapa peralatan lainnya ke Kantor PLN ULP Tambun,” kata Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).
Dalam pemeriksaan yang didampingi personel Satpamobvit Polres Metro Bekasi, petugas PLN menemukan adanya sambungan listrik tiga fasa yang diduga ilegal di ruko tersebut.
Polisi menerima laporan dari pihak PLN, namun hingga kini belum dapat memastikan apakah aktivitas yang terjadi di ruko itu benar merupakan operasi pertambangan bitcoin.
“Belum diketahui apa temuan tersebut,” tutur Budi Hermanto.
Rekaman pembongkaran ruko beredar dan viral di media sosial. Dalam video terlihat sejumlah server di dalam ruko masih menyala saat pembongkaran berlangsung.
Petugas mencatat penggunaan daya di lokasi mencapai 33.000 VA, dan disebutkan suhu di dalam ruangan sangat panas akibat pemakaian tersebut.
Pihak PLN telah membawa kabel dan beberapa peralatan dari lokasi sebagai barang bukti dan menyerahkan kasus ini ke kepolisian untuk proses selanjutnya.
Ikuti Jurnal Indonesia
