Jurnal Indonesia — Polda Metro Jaya terus mendalami laporan penyekapan terhadap tiga karyawan sebuah percetakan di Jakarta Pusat. Penyidikan awal mengungkap informasi bahwa peristiwa serupa diduga pernah terjadi di lokasi yang sama.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan temuan itu muncul selama proses penyidikan dan masih dalam tahap verifikasi.
Informasi Masih Didalami
“Dalam proses penyidikan, ditemukan satu informasi yang menyatakan bahwa di lokasi tersebut juga pernah terjadi peristiwa hukum atau perbuatan yang sama,” ujar Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Iman menegaskan tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti tambahan untuk menegaskan apakah benar ada tindak pidana serupa yang menimpa korban lain.
“Namun terhadap informasi ini kami masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti lainnya,” kata Iman. “Sehingga apabila ditemukan dugaan tindak pidana lain yang sama terhadap korban yang berbeda, tentunya penyidik juga akan melakukan upaya penyidikan secara maksimal.”
Penetapan dan Penahanan Tersangka
Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait penyekapan yang terjadi di percetakan ‘Mau Print’ di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen.
Kombes Reynold menyampaikan bahwa ketujuh tersangka kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
- Kelompok tersangka terdiri atas lima laki-laki dan dua perempuan, yakni CML dan II.
- Penahanan dilakukan bertahap: AI, S, AYL, CML ditahan pada Sabtu (27/6), sedangkan MML, NHJ, dan II ditahan sejak Minggu (28/6).
Dalam berkas perkara, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman dan/atau perampasan kemerdekaan orang serta pemaksaan dan/atau penganiayaan sesuai Pasal 482 dan/atau Pasal 466 dan/atau Pasal 471 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ikuti Jurnal Indonesia
