Jurnal Indonesia — Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO dan PPA) Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi dan gelar perkara terkait dugaan penganiayaan, penyekapan, serta pelecehan seksual yang dialami YTR (29) oleh tersangka Taufik Hidayat (30).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan penyidik menerapkan tiga pasal berlapis terhadap Taufik. Penerapan itu dilakukan setelah penyidik mengkonstruksikan beberapa unsur tindak pidana dari peristiwa tersebut.
Hendra mengatakan konstruksi hukum pertama yang diterapkan adalah pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Di mana konstruksi hukum yang sudah kita terapkan yang pertama adalah pasal 451 yaitu tentang penyanderaan, di mana maksimalnya adalah 12 tahun,” kata Hendra di Mapolda Jabar.
Konstruksi hukum kedua menurut Hendra adalah pasal 469 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu. Penyidik menegaskan unsur perencanaan dalam pasal itu untuk memperkuat tuntutan.
“Di sini kita pertegas lagi unsur pasalnya yaitu tentang penyanderaan perencanaan. Jadi di sini unsur perencanaannya kita tambahkan, sehingga harapan kita untuk memaksimalkan ancaman ini menjadi 12 tahun penjara kita masukkan,” ujar Hendra.
Selain kedua pasal tersebut, Polda Jawa Barat juga menambahkan konstruksi hukum berupa pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), karena korban terbukti mengalami kekerasan seksual.
Hendra merinci konstruksi hukumnya memiliki ancaman yang bervariasi, yaitu 5 tahun, 8 tahun, 9 tahun, dan 12 tahun. Menurutnya, jika ancaman hukuman itu dikalkulasikan secara akumulatif—dengan maksimal 12 tahun untuk tiap pasal—maka total ancamannya mencapai 36 tahun penjara.
“Kita maksimalkan menjadi 12 tahun. Sehingga apabila kita simulasikan bahwa konstruksi hukum ini akumulatif berarti 12×3, berarti 36 tahun penjara,” kata Hendra.
Ikuti Jurnal Indonesia
