Jurnal Indonesia — TANGERANG – Tim Unit 1 Krimum Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial IS (36) yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tangerang Kota. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita senjata tajam jenis celurit serta kunci letter T yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit menjelaskan, penangkapan terhadap IS dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 1 Krimum yang dipimpin oleh Ipda Algifari Hafiz pada Kamis (20/8) malam. “Tersangka berinisial IS (36) ditangkap saat kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dan kunci T yang diduga digunakan sebagai alat untuk mencuri sepeda motor,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8/2026).
Saat diamankan, petugas menemukan celurit dan kunci T yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang dibawa tersangka. Berdasarkan temuan tersebut, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kasus pencurian yang mungkin dilakukan IS.
“Dari hasil pemeriksaan, kami kemudian mengembangkan kasus tersebut ke sejumlah lokasi pencurian yang pernah dilakukan tersangka,” tambah AKBP Parikhesit. Dari hasil pengembangan, IS mengaku telah melakukan beberapa kali pencurian sepeda motor di wilayah Jatiuwung dan Karawaci bersama seorang rekan berinisial P. Hingga kini, P masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Salah satu aksi pencurian yang berhasil diungkap terjadi di Jalan Samiaji, Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seseorang berinisial K di wilayah Pandeglang, Banten, dengan harga Rp 4 juta.
“Tersangka mengaku mendapat bagian Rp 2 juta dari hasil penjualan motor curian. Sebagian uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli pakaian yang saat ini juga sudah kami sita sebagai barang bukti,” ungkap Parikhesit. Selain itu, polisi juga menyita BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat milik korban serta kunci kontak kendaraan.
Saat ini, tersangka IS tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai hingga tujuh tahun penjara.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.