Jurnal Indonesia — Polisi menangkap tiga tersangka dalam kasus pembegalan yang menewaskan seorang pengemudi ojek online berinisial DTLP di Kota Bekasi. Peristiwa yang terekam kamera pengawas itu sempat viral di media sosial.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan pelacakan terhadap pelaku berhasil membuahkan penangkapan tiga orang dalam beberapa lokasi berbeda.
Penangkapan dan Lokasi Kejadian
Menurut Kusumo, tersangka berinisial MF ditangkap di wilayah Jatiasih. Dua tersangka lainnya, RTF dan MRA, ditangkap di Bojong Kulur, Kabupaten Bogor. Ketiganya sama-sama berusia 20 tahun.
Peristiwa pembegalan terjadi pada Sabtu, 27 Juni, sekitar pukul 02.00 dini hari di Kampung Pabuaran, Gang Bitung, Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna. Korban DTLP ditemukan meninggal tidak jauh dari lokasi kejadian setelah mengalami sabetan celurit.
Kronologi Singkat
Kusumo menjelaskan korban sebelumnya memarkirkan kendaraannya di rumah saudara. Setelah keluar dari rumah tersebut hendak pulang, korban dicegat oleh dua pelaku berboncengan.
“Setelah yang bersangkutan keluar dari rumah, kemudian tidak begitu lama, dia dicegat oleh dua orang berboncengan. Kemudian yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan dan oleh pelaku, Saudara MF ini terkena sabetan dari celurit yang dia pegang, mengakibatkan pendarahan, dan kemudian korban meninggal di rumah sakit,” ujar Kusumo.
Peran Pelaku dan Riwayat
Kusumo menyebut MF sebagai pelaku yang menyabet celurit dan mencatatkan dirinya sebagai residivis. Menurut penjelasan polisi, MF pernah ditahan pada 2023 selama enam bulan terkait pencurian telepon seluler.
Pada 2024 MF ditahan kembali atas kasus pencurian kendaraan bermotor dengan putusan tiga tahun, namun hanya menjalani 1 tahun delapan bulan karena masih di bawah umur saat itu. Kini MF kembali diduga mengulangi tindak kejahatan dan salah satu korbannya meninggal dunia.
RTF dan MRA disebut berperan sebagai joki dalam aksi pembegalan tersebut.
Status Hukum dan Pencarian Pelaku Lain
Polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial S yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga tersangka yang ditangkap dikenakan Pasal 479 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, menurut keterangan pihak kepolisian.
Ikuti Jurnal Indonesia
