— Polisi menangkap tiga pelaku pembegalan yang beraksi dua hari berturut-turut di Kota Bekasi, Jawa Barat. Aksi itu berujung pada tewasnya seorang pengemudi ojek online berinisial DTLP.

Pelaku berinisial MF (20), RTF (20), dan MRA (20) ditangkap setelah polisi melakukan pelacakan pascakejadian pada akhir Juni. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan kronologi kedua kejadian tersebut.

Menurut Kusumo, peristiwa pertama terjadi pada Jumat, 26 Juni, sekitar pukul 02.30 di Jalan Bumi Eraska, Kelurahan Jatiraden, Jatisampurna. Korban dalam peristiwa pertama adalah BS (48).

“Saudara BS ini keluar dari perjalanan mau berangkat kerja. Di tengah jalan, yang bersangkutan kemudian melihat ada dua sepeda motor di belakangnya mengikuti. Kemudian dia dipepet, kemudian dihentikan, kemudian sepeda motor diambil oleh para pelaku, dan korban berhasil melarikan diri,” ujar Kusumo dalam jumpa pers.

Kejadian kedua berlangsung pada Sabtu, 27 Juni, sekitar pukul 02.00 dini hari di Kampung Pabuaran, Gang Bitung, Jatiranggon, Jatisampurna. Kali ini korban adalah pengemudi ojol berinisial DTLP yang mengalami luka akibat sabetan celurit.

“Ini korban meninggal tidak jauh dari lokasi,” kata Kusumo, menjelaskan bahwa korban sempat memarkirkan kendaraannya di rumah saudaranya sebelum berangkat pulang dan kemudian dicegat oleh dua pelaku yang berboncengan.

Kusumo menyatakan korban sempat melawan, namun dilempari serangan oleh pelaku MF yang membawa celurit sehingga mengakibatkan pendarahan serius. Korban akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.

Polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap MF di Jatiasih, sedangkan RTF dan MRA ditangkap di Bojong Kulur, Bogor pada Minggu, 28 Juni.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang memuat ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, menurut keterangan kepolisian.