— Polisi menyatakan tiga dari tujuh tersangka dalam kasus penyekapan karyawan sebuah percetakan di Jakarta Pusat memiliki ikatan keluarga. Ketiga tersangka yang disebut bersaudara adalah MML, AYL, dan CML.

Perkara itu kini ditangani Polres Metro Jakarta Pusat. Ketujuh tersangka ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di kantor kepolisian setempat.

“Ada beberapa yang berhubungan. Kalau dilihat dari sini, yaitu saudara MML, saudara AYL, dan saudari CML. Ini tentu masih ada hubungan keluarga. Namun, kepemilikan itu yaitu saudara MML,”

pernyataan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026).

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Kelompok itu terdiri atas lima laki-laki dan dua perempuan, yakni CML dan II.

Reynold menyampaikan bahwa para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.

Rincian Penahanan

Menurut keterangan penyidik, AI, S, AYL, dan CML ditahan pada Sabtu, 27 Juni. Sementara MML, NHJ, dan II ditahan sejak Minggu, 28 Juni.

Pasal yang Dikenakan

Ketujuh tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman dan/atau perampasan kemerdekaan orang dan pemaksaan dan/atau penganiayaan sebagaimana Pasal 482 dan/atau Pasal 466 dan/atau Pasal 471 Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kondisi Korban

Dalam perkara ini, tiga korban dilaporkan disekap selama 21 hari setelah dituduh mencuri pelat percetakan senilai Rp 250 juta. Selama masa penyekapan, ketiga korban diborgol pada kaki dan tidak diberi makan selama tiga hari.