Jurnal Indonesia — Polisi menyatakan tuduhan pencurian terhadap tiga karyawan sebuah percetakan di Jakarta Pusat bukan bukti kejahatan, melainkan bagian dari modus yang dilakukan pelaku untuk memeras korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan hasil penyidikan sementara menunjukkan tujuan pelaku adalah memperoleh sejumlah uang dari para korban melalui tuduhan palsu.
“Sampai dengan hari ini, dalam proses penyidikan juga, kami baru menemukan itu adalah modus yang dilakukan oleh para tersangka untuk melakukan pemerasan sehingga memperoleh sejumlah uang dari para korban,” ujar Iman saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Iman menambahkan pihaknya belum menerima informasi yang menguatkan adanya pencurian sesuai laporan awal tersangka terhadap korban.
“Dan belum ada diterima sehubungan dengan laporan polisi ataupun informasi yang didukung dengan petunjuk ataupun alat bukti lain yang sehubungan dengan dugaan pencurian dimaksud,” jelas Iman.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengonfirmasi adanya laporan yang dibuat oleh pemilik percetakan, yang melaporkan tiga karyawannya atas dugaan pencurian.
“Iya bener ada laporan,” kata Roby ketika dimintai konfirmasi. Ia menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian dan masih dalam kajian polisi.
Kasus ini bermula dari tuduhan pencurian pelat percetakan senilai Rp 250 juta terhadap tiga karyawan. Ketiga korban dilaporkan disekap selama 21 hari; mereka diborgol pada kaki dan tidak diberi makan selama tiga hari.
Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara penyekapan ini. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menyatakan ketujuh tersangka telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Daftar Tersangka dan Jenis Perkara
Ketujuh tersangka terdiri dari lima pria dan dua perempuan, dengan inisial sebagai berikut: AI, S, AYL, CML, MML, NHJ, dan II. Beberapa tersangka ditahan pada Sabtu (27/6) dan lainnya sejak Minggu (28/6).
Mereka dijerat dengan pasal terkait pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan orang, pemaksaan, dan/atau penganiayaan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ikuti Jurnal Indonesia
