Jurnal Indonesia — Brebes — Sembilan guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Brebes ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuatan dan peredaran aplikasi presensi ilegal. Polisi mengatakan aplikasi itu diperdagangkan kepada ASN yang ingin memalsukan kehadiran.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes melaporkan adanya dugaan kecurangan absen. Penyidik menemukan bukti penggunaan aplikasi meski sistem resmi dimatikan dalam jeda waktu tertentu.
Penyelidikan dan Penahanan
Kasus dilaporkan ke polisi setelah BKPSDMD mematikan akses sistem absen pada 29–30 April untuk mengecek keabsahan presensi. “Untuk mengetahui para pengguna itu, BKPSDMD mematikan sistem absen aplikasi dari tanggal 29 sampai 30 April. Selama waktu itu, ada kejanggalan. Banyak ASN yang tetap melakukan absen dengan aplikasi itu meski sudah tidak aktif,” kata Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah usai upacara HUT Bhayangkara pada Rabu (1/7/2026).
Tim gabungan yang dibentuk Polres Brebes—melibatkan Unit 3 Tipidter dan Unit 2 Tipidkor Satreskrim—melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta meminta keterangan ahli pidana dan ahli ITE. Dari penyelidikan itu, sembilan tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Brebes.
Peran Para Tersangka
Polisi menyatakan setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam rangkaian pembuatan dan distribusi aplikasi ilegal, dari pembuat program hingga pihak yang menampung hasil penjualan.
- AH (warga Songgom, Brebes) berperan sebagai pembuat aplikasi.
- DB (warga Larangan, Brebes) diduga meminjam KTP untuk pembuatan rekening penerima hasil penjualan, serta mengedarkan dan menggunakan aplikasi.
- FFR (warga Larangan, Brebes) membuat grup WhatsApp untuk penjualan sekaligus mengedarkan dan menggunakan aplikasi.
- RTH (warga Banyumas) mengedarkan dan menggunakan aplikasi.
- NK (warga Tonjong, Brebes) mengedarkan dan menggunakan aplikasi.
- AM (warga Larangan, Brebes) mengedarkan dan menggunakan aplikasi.
- SEP (warga Banyumas) mengedarkan dan menggunakan aplikasi.
- SDK (warga Banjarharjo, Brebes) mengedarkan dan menggunakan aplikasi.
- LS (warga Bantarkawung, Brebes) mengedarkan dan menggunakan aplikasi.
Skala Penggunaan
Hasil penelusuran BKPSDMD menunjukkan sekitar 3.000 ASN tercatat menggunakan aplikasi presensi ilegal tersebut. Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menyebut pengguna itu mencakup tenaga kesehatan, sejumlah pejabat, dan mayoritas guru.
“Hasil temuan sementara ada 3.000 ASN pengguna. Ada nakes dan juga beberapa pejabat. Paling banyak guru dan nakes,” ujar Paramitha di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Pemkab Brebes, Sabtu (2/5/2026).
Ikuti Jurnal Indonesia
