Jurnal Indonesia — JAKARTA – Presiden terpilih Prabowo Subianto akan segera menindaklanjuti surat pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) secara administratif. Tindak lanjut tersebut berupa penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Perry secara hormat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, “Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkanlah Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia.”
Prasetyo menambahkan bahwa Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, akan secara otomatis mengambil alih tugas sebagai Gubernur Sementara BI. “Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” jelasnya.
Mensesneg menekankan bahwa dinamika yang terjadi terkait surat pengunduran diri ini tidak boleh sampai mengganggu kelancaran operasional institusi. Ia mengajak seluruh pihak untuk tetap fokus menjalankan peran dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Demikian yang dapat kami sampaikan berkenaan dengan dinamika yang terjadi terhadap surat usulan pengunduran diri dan kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang,” ujar Prasetyo.
Ia melanjutkan, “Di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat.”
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.