— PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya telah menetapkan seorang pria yang viral dengan sebutan ‘pria senter’ sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pria tersebut diduga melakukan pembakaran di Jalan Kalibata Ujung, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Kasus ini mulai menjadi sorotan publik setelah sebuah video viral merekam momen kejadian.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Senin (17/8) malam. Dalam rekaman video yang beredar, dua orang bocah yang sedang melintas di lokasi kebakaran pada malam hari bertemu dengan dua pria. Salah satu pria tersebut terlihat menggunakan senter di kepala (headlamp) dan memegang rokok serta membawa mandau.

Bocah yang merekam video tersebut sempat menanyakan keberadaan titik api kepada kedua pria itu. Namun, pria yang menggunakan senter di kepala membantah adanya api. “Di mana, Mang, apinya?” tanya salah satu bocah. “Nggak ada,” jawab pria tersebut. Bocah itu kembali menyatakan bahwa api terlihat di lokasi tersebut, namun pria itu menjawab dengan nada tinggi, “Nggak ada. Sana… sana.” Setelah itu, kedua bocah melanjutkan perjalanan dan merekam kobaran api yang membesar di pinggir jalan.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Deddy Supriadi, menjelaskan kronologi kejadian yang diawali niat kedua bocah untuk memadamkan api. Peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 18.30 WIB. Bocah berinisial N (13) bersama temannya V dan beberapa relawan lainnya mulanya berusaha memadamkan api di Jalan Kalibata Ujung yang tembus ke Jalan G Obos XXIV, Palangka Raya.

Saat sedang berupaya memadamkan api, kedua bocah tersebut melihat ada titik api berjarak sekitar 200 meter dari Jalan Kalibata Ujung. Mereka kemudian berboncengan motor untuk mendatangi dan memadamkan api tersebut. Di tengah perjalanan, mereka bertemu dengan pria bertelanjang dada yang mengenakan senter di kepala, memegang rokok, dan membawa mandau.

Setelah sempat berinteraksi dan disuruh pulang oleh ‘pria senter’, kedua bocah itu kembali melihat kobaran api saat mereka berbalik arah. Penelusuran polisi berdasarkan rekaman video viral tersebut akhirnya mengarah pada penetapan dua tersangka. Selain A alias Icong yang dikenal sebagai ‘pria senter’, pemilik lahan berinisial W juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya, sudah (tersangka),” kata Kombes Deddy Supriadi, Sabtu (22/8/2026). Keduanya dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana bagi mereka adalah penjara maksimal 9 tahun.

Pasal 308 Ayat (1) KUHP Baru menyatakan, “Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.”

Kombes Deddy Supriadi mengungkapkan bahwa motif di balik pembakaran yang dilakukan kedua tersangka adalah untuk membuka lahan. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kedua tersangka untuk mengungkap motif dan detail kejadian secara menyeluruh.