Jurnal Indonesia — PALANGKA RAYA – Aksi pembakaran lahan yang dilakukan oleh seorang pria berjuluk ‘pria senter’ di Jalan Kalibata Ujung, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berakhir dengan penangkapan oleh pihak kepolisian. Pelaku sempat dipergoki oleh dua orang anak di bawah umur yang kemudian merekam dan memviralkan kejadian tersebut.
Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Senin (17/8) sekitar pukul 18.30 WIB. Berawal ketika seorang saksi berinisial N (13) bersama temannya V dan beberapa relawan sedang berusaha memadamkan api di area yang sama. Saat itu, N dan V melihat titik api berjarak sekitar 200 meter dari Jalan Kalibata Ujung dan memutuskan untuk mendatanginya menggunakan sepeda motor.
Di tengah perjalanan menuju lokasi api, N dan V bertemu dengan seorang pria bertelanjang dada yang mengenakan senter di kepalanya. Pria tersebut juga terlihat memegang rokok dan membawa mandau. Ketika N bertanya mengenai titik api, pria itu menjawab ‘tidak ada’ dan menyuruh mereka pulang dengan nada keras. Merasa takut, N dan temannya pun memutar balik.
Tidak lama setelah itu, N kembali bertemu dengan seorang relawan pemadam kebakaran. N kemudian bertanya mengapa pria yang ditemuinya tadi marah-marah. Relawan tersebut menjawab, “Gak tahu juga, dia itu tadi yang bakar lahan.” Jawaban tersebut kemudian mengarahkan N untuk melaporkan kejadian ini.
Setelah kejadian tersebut, N mengunggah video yang direkamnya ke media sosial, yang kemudian menjadi viral. Berdasarkan rekaman video viral tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi ‘pria senter’ yang dimaksud. Pelaku berinisial A alias Icong berhasil diamankan pada Jumat (21/8) dan mengakui perbuatannya membakar lahan.
“Berdasarkan hasil klarifikasi, yang bersangkutan mengakui memiliki lahan yang saat ini dipasang garis police line dan mengakui jika yang bersangkutan yang menebas dan membakar lahan. Yang bersangkutan juga mengakui bahwa yang ada dalam video yang saat ini viral adalah dirinya,” ujar Kombes Deddy Supriadi, Kapolresta Palangka Raya.
Pengembangan lebih lanjut dari kasus ini juga berhasil mengungkap pemilik lahan, yang diketahui berinisial W alias Bapak Memey. Keduanya kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya. Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait dugaan tindak pidana melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran yang membahayakan keamanan umum.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.