Jurnal Indonesia — JAKARTA, JAKARTA – Guru Besar Hukum Persaingan Usaha Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Ningrum Sirait, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam memutus perkara dugaan pengaturan suku bunga industri pinjaman daring (pindar).
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026), Ningrum menilai penerapan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak tepat. Menurutnya, suku bunga yang diatur dalam kasus ini justru diturunkan, bukan dinaikkan.
“Kemudian kalau di bagian price fixing itu, perjanjian antara pesaing horizontal malah menurunkan harga, itu aneh,” ujar Ningrum di hadapan majelis hakim.
Ningrum menjelaskan, praktik price fixing dalam hukum persaingan usaha umumnya dilakukan oleh pelaku usaha yang berada pada tingkat yang sama (horizontal) dengan tujuan menetapkan harga lebih tinggi agar memperoleh keuntungan maksimal.
“Kalau price fixing, pasti tujuannya best price, yaitu harga dinaikkan. Biasanya juga dilakukan dalam waktu singkat karena berpotensi memancing kecurigaan,” katanya.
Ia menambahkan, Pasal 5 melarang adanya perjanjian antarpelaku usaha yang menghilangkan persaingan dan menghasilkan keuntungan berlebih. Oleh karena itu, menurutnya, karakteristik dugaan pelanggaran dalam perkara pindar berbeda dengan unsur yang diatur dalam pasal tersebut.
Awal Mula Perkara
Ningrum menjelaskan, pada awal perkembangan industri peer-to-peer (P2P) lending, belum terdapat regulasi yang mengatur besaran bunga pinjaman. Kondisi tersebut membuat sebagian penyelenggara menerapkan bunga yang sangat tinggi kepada konsumen.
Menyikapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta asosiasi industri menetapkan batas maksimum bunga guna melindungi masyarakat dari praktik predatory lending.
Namun, kebijakan tersebut kemudian dinilai KPPU sebagai bentuk penetapan harga yang melanggar ketentuan persaingan usaha.
Berdasarkan data OJK per April 2026, outstanding pembiayaan industri P2P lending mencapai Rp102,07 triliun, tumbuh 26,11% secara tahunan. Tingginya permintaan pembiayaan menunjukkan peran penting industri tersebut dalam memperluas akses keuangan masyarakat.
Sebelumnya, KPPU memutuskan 97 platform pinjaman daring terbukti melanggar Pasal 5 UU No 5/1999 terkait penetapan suku bunga. Seluruh penyelenggara dijatuhi sanksi denda dengan nilai yang berbeda-beda.
Para pelaku usaha kemudian mengajukan keberatan atas putusan tersebut dan saat ini perkara masih bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ikuti Jurnal Indonesia
