— Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memberikan penjelasan mengenai usulan kenaikan tarif layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Salah satu pertimbangan utama di balik usulan ini adalah pengembangan layanan eksekutif yang diharapkan tidak hanya menjadi sumber pendapatan baru, tetapi juga menjalankan skema subsidi silang.

Kepala Dinkes DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menyatakan bahwa sejumlah RSUD kini mulai mengembangkan layanan eksekutif. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing rumah sakit sekaligus menciptakan sumber pendapatan yang dapat menopang pelayanan bagi pasien BPJS.

“Ini berkaitan juga dengan beberapa rumah sakit kemudian mulai mengembangkan layanan eksekutif. Salah satu tujuan utamanya adalah untuk memberikan subsidi silang, selain untuk mendorong rumah sakit supaya lebih berdaya saing, lebih maju,” ujar Ani dalam rapat bersama DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Pendapatan yang dihasilkan dari segmen layanan eksekutif ini diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi RSUD. Dana tersebut nantinya dapat digunakan untuk membantu menutup kekurangan biaya pelayanan pasien BPJS, terutama untuk kasus-kasus berat.

Ani menjelaskan, terkadang biaya yang dikeluarkan rumah sakit untuk menangani pasien BPJS, khususnya kasus yang kompleks, melebihi jumlah klaim yang dibayarkan oleh BPJS.

“Kadang-kadang cost yang dikeluarkan oleh rumah sakit terhadap seorang pasien BPJS, terutama untuk kasus-kasus yang berat, itu kadang-kadang lebih tinggi dibandingkan klaim yang dibayarkan oleh BPJS,” tuturnya.

Kondisi ini berbeda dengan rumah sakit swasta yang memiliki fleksibilitas lebih dalam pengelolaan pasien. RSUD, menurut Ani, memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada seluruh pasien tanpa terkecuali, apa pun kondisi mereka.

“Kalau RSUD itu sudah pasti akan dirawat semuanya, apa pun kondisi pasien itu,” tegasnya.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memasukkan pengaturan mengenai tarif layanan nonreguler ke dalam perubahan peraturan gubernur (pergub) tarif rumah sakit.

Ani menambahkan, penyusunan tarif layanan eksekutif dilakukan dengan menghitung unit cost setiap tindakan atau layanan. Tarif ini kemudian dibandingkan dengan tarif rumah sakit swasta yang menjadi kompetitor. Ia memastikan bahwa tarif layanan eksekutif RSUD DKI akan tetap berada di bawah tarif rumah sakit swasta yang setara.

“Setinggi-tingginya tarif eksekutif itu kalau dibandingkan dengan rumah sakit swasta yang setara, pasti masih lebih rendah,” katanya.

Pengembangan layanan eksekutif juga diharapkan dapat membantu RSUD dalam menarik dokter subspesialis dan dokter konsultan. Ani menekankan bahwa ketersediaan tenaga dokter spesialis merupakan faktor krusial dalam pengembangan kualitas rumah sakit.

“Dokter-dokter kalau tidak diberikan imbalan yang memadai atau kalah cara kita memberikan imbalan dengan rumah sakit swasta, maka dia tidak akan memilih RSUD kita,” imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026 mengenai tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUD milik Pemprov DKI Jakarta. Pramono menjelaskan penyesuaian tarif ini bertujuan agar warga yang mampu tidak serta-merta mendapatkan subsidi dari pemerintah. Ia menegaskan bahwa warga yang menggunakan BPJS Kesehatan akan tetap mendapatkan pelayanan gratis di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta.

“Prinsipnya yang pertama siapa pun yang menggunakan BPJS Kesehatan itu gratis. Itu hampir dilayani di semua rumah sakit yang dimiliki oleh Pemda DKI, ada 31, termasuk puskesmas, pembantu puskesmas semuanya gratis,” kata Pramono di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/9).