Jurnal Indonesia — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 90 miliar untuk pembangunan sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT). Program ini bertujuan untuk memindahkan kabel-kabel yang saat ini semrawut di atas permukaan jalan ke jaringan bawah tanah.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Heru Suwondo, menjelaskan bahwa anggaran Rp 90 miliar tersebut akan dialokasikan untuk pembangunan SJUT di delapan ruas jalan dengan total panjang mencapai 16,9 kilometer. “Panjangnya 16,9 kilometer dengan biaya Rp 90 Miliyar,” ujar Suwondo saat mendampingi Gubernur DKI Jakarta meninjau penataan kabel di Tebet, Jakarta Selatan.
Delapan ruas jalan yang akan menjadi lokasi penataan SJUT meliputi MT Haryono, Gatot Subroto, Supomo, Abdullah Syafei, Saharjo, Pemuda, Otista, Tebet Barat Dalam Raya, Matraman, dan Jatinegara. Pengerjaan SJUT di kawasan Tebet ditargetkan selesai pada Desember 2026.
Selama proses pengerjaan, Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk melakukan rekayasa lalu lintas. “Jadi semua kegiatan kami yang ada di badan jalan, kami lakukan rekayasa lalu lintas bersama Dinas Perhubungan,” jelas Suwondo.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa penataan kabel ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI untuk menciptakan Jakarta yang lebih tertata. Ia menambahkan bahwa Pemprov DKI telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengatur SJUT melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025.
Pramono menargetkan seluruh kabel yang saat ini terlihat di permukaan jalan Jakarta dapat dipindahkan ke bawah tanah dalam kurun waktu lima tahun. Ia memperkirakan total jaringan yang perlu ditangani mencapai sekitar 6.500 kilometer.
“Saya terus terang mem-planning dalam 5 tahun semua kabel-kabel yang ada di permukaan itu bisa diturunkan,” kata Pramono. Ia menekankan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada Dinas Bina Marga, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif dari pihak swasta untuk mempercepat proses penataan. “Kalau ini ditangani secara total, artinya tidak hanya bergantung pada Bina Marga saja, saya yakin itu bisa dilakukan. Maka keterlibatan swasta sangat diperlukan untuk ini secara bersama-sama karena payung hukumnya sudah ada,” imbuhnya.
Saat ini, jenis kabel yang dapat dipindahkan adalah kabel komunikasi. Sementara itu, kabel listrik masih memerlukan penanganan lebih lanjut karena adanya pertimbangan teknis dan aspek keselamatan yang harus diperhatikan. “Secara prinsip kabel itu ada dua, yang satu untuk komunikasi, yang satu untuk listrik. Memang yang sekarang ini yang sudah bisa diturunkan adalah kabel-kabel yang berkaitan dengan komunikasi. Sedangkan kabel yang berkaitan dengan listrik masih memerlukan waktu,” tutup Pramono.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.