— Sebuah ruko di Perumahan Puri Cendana, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dibongkar setelah petugas menemukan dugaan pencurian listrik dan sejumlah perangkat elektronik di dalamnya.

Pembongkaran dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026, menyusul laporan dan pemeriksaan petugas pencatat meter PLN yang mencurigai pemakaian listrik tidak sesuai ketentuan di lokasi tersebut.

Petugas PLN ULP Tambun, didampingi personel Satpamobvit Polres Metro Bekasi, menemukan adanya sambungan listrik ilegal tiga fasa di ruko itu. Usai pemeriksaan, aliran listrik diputus dan sejumlah barang bukti diamankan ke kantor PLN setempat.

“Petugas PLN kemudian melakukan pemutusan aliran listrik dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa kabel serta peralatan lainnya ke Kantor PLN ULP Tambun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (2/7/2026).

Berdasarkan dokumentasi yang beredar, barang-barang yang diambil petugas antara lain blower, beberapa unit CPU, dan sejumlah rak berisi perangkat yang tampak seperti server. Di dalam ruko juga ditemukan perangkat yang masih terhubung dan kondisi listrik sempat menyala.

Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya belum dapat memastikan aktivitas yang berlangsung di ruko tersebut.

“Belum diketahui apa temuan tersebut,” ujar Budi Hermanto.

Dalam keterangan petugas disebutkan suhu di dalam ruangan sangat tinggi akibat pemakaian daya mencapai 33.000 VA, yang diduga berasal dari sambungan listrik ilegal tersebut.

Keberadaan ruko yang disebut-sebut sebagai tambang bitcoin menjadi viral di media sosial setelah rekaman pembongkaran dan temuan perangkat tersebar luas.