Jurnal Indonesia — Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI, Irma Syarifah, menyatakan mantan ketua Ombudsman, Hery Susanto, sempat emosi ketika laporan hasil pemeriksaan (LHP) untuk kasus PT Tosida Indonesia berkesimpulan tidak ada maladministrasi.
Kesaksian itu disampaikan Irma saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Menurut Irma, temuan awal tim pemeriksa, termasuk akta notaris yang menunjukkan kesanggupan PT Tosida membayar kewajiban, menjadi dasar LHP yang menyatakan tidak ditemukan maladministrasi.
Intervensi dan Nada Emosional
Irma menuturkan penyusun LHP yang menyimpulkan tidak ada maladministrasi adalah dirinya bersama Saputra Malik dan Muhammad Khotim. Ia menyebut Hery memberi tekanan melalui Khotim, bukan langsung ke tim pemeriksa.
“Muhammad Khotim kemudian ditelepon oleh pengampu dengan nada emosional dan dimarah-marah bahwa kita terlalu, terlalu terburu-buru. Terlalu terburu-buru kemudian terlalu dangkal dan perlu didalami,” ujar Irma, menirukan pengaduan Khotim.
Irm a menambahkan Hery meminta agar LHP yang menyatakan tidak ada temuan itu dikoreksi dan didalami lagi, bahkan meminta agar laporan diserahkan kepadanya tanpa menunggu koreksi dari tim.
Instruksi Langsung dan Datangkan Ahli
Irma menyebut dalam draf LHP tercantum catatan pengampu yang meminta review dan koreksi, termasuk tanda tangan pengampu pada halaman awal draf. Arahan itu sempat membingungkan tim penyusun.
Lebih lanjut, Hery meminta mendatangkan ahli tambahan. Irma mengatakan pengampu memberikan nama ahli yang harus dihubungi, sementara biasanya timlah yang mencari dan memilih ahli berdasarkan kebutuhan pemeriksaan.
“Dalam kasus ini kami sudah diperintahkan untuk menghubungi ahli tertentu dari pengampu,” kata Irma. Ia menyatakan tindakan pengampu tersebut merupakan bagian dari kewenangan, tetapi bukan kebiasaan.
Arahan Serupa Pada Laporan Lain
Jaksa mendalami apakah perlakuan serupa terjadi pada laporan lain. Irma menyebut ada beberapa kasus lain, yang paling diingat adalah laporan terkait PT Kartika Adijaya Lestari.
Dakwaan Suap Terhadap Hery
Hery Susanto sebelumnya didakwa menerima suap berupa uang dan rumah senilai total Rp 4,8 miliar pada periode 2013–2025. Jaksa menyatakan suap itu diberikan agar Hery menyatakan terdapat maladministrasi dalam penetapan kewajiban bayar PNBP atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh KLHK, serta dalam beberapa kasus IUP perusahaan lain.
Rinciannya menurut jaksa adalah: Rp 675 juta dari Laode Sinarwan Oda (PT Tosida) melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi; Rp 200 juta dari Tjia Peng Tjoan (PT Dinamika) melalui Lukman Malanuang; rumah senilai Rp 2,2 miliar dari Agung Winarno; tambahan Rp 1,2 miliar dan Rp 525 juta dari Agung Winarno; serta Rp 50 juta dari Muhammad Rosal melalui Agung Winarno. Total dugaan penerimaan mencapai Rp 4.850.000.000.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,”
ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan terkait upaya menggerakkan Hery dalam penyusunan Laporan Hasil Ombudsman RI.
Persidangan terus berlanjut untuk mendalami bukti dan keterangan saksi-saksi terkait dugaan intervensi dan aliran suap tersebut.
Ikuti Jurnal Indonesia
