Jurnal Indonesia — Jakarta — Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI, Irma Syarifah, menyatakan mantan ketua Ombudsman, Hery Susanto, memarahi staf saat meminta koreksi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) soal perhitungan kewajiban bayar PT Tosida Indonesia yang ditetapkan KLHK.
Kesaksian Irma disampaikan dalam persidangan kasus dugaan suap dan penerimaan rumah senilai Rp4,8 miliar dengan terdakwa Hery Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/7/2026). Jaksa menyoroti intervensi Hery ketika LHP menyimpulkan tidak terdapat maladministrasi.
Irma menjelaskan LHP itu disusun bersama dua asisten, Saputra Malik dan Muhammad Khotim. Ia mengatakan Hery menghubungi Khotim dengan nada emosional dan memarahi hasil kesimpulan yang menyatakan tidak ada maladministrasi.
“Muhammad Khotim kemudian ditelepon oleh pengampu dengan nada emosional dan dimarah-marah bahwa kita terlalu, terlalu terburu-buru. Terlalu terburu-buru kemudian terlalu dangkal dan perlu didalami,” ujar Irma.
Menurut Irma, pada halaman awal draf LHP tercantum catatan dan paraf Hery yang meminta agar dokumen direview, dikoreksi, dan didalami kembali.
Jaksa menanyakan apakah arahan keras itu beralasan. Irma menjawab bahwa tim sebenarnya telah menyusun LHP dan Khotim meminta agar dokumen dikoreksi oleh tim pemeriksa.
“Tetapi menurut Khotim, pengampu kemudian langsung menghubungi dan meminta langsung diserahkan kepadanya selaku pengampu tanpa menunggu koreksi dari kami, dari Karsa (Kepala Pemeriksaan) dan dari KAKU (Kepala Keasistenan Utama). Jadi langsung diserahkan pada saat itu,” kata Irma.
Irma menyatakan dirinya dan rekan-rekannya bingung dengan arahan koreksi tersebut. Ia menuturkan Malik sempat menanyakan maksud koreksi dan pendalaman, namun dijawab Hery dengan kata-kata, “Siapa yang pimpinan? Elu jangan ngatur-ngatur gua, elu kerjain sendiri.”
Irma menambahkan Hery kemudian mengajukan ahli dan memasukkan dua pertanyaan tambahan dalam LHP. Meski pengampu memiliki kewenangan mengusulkan ahli, Irma menilai tindakan itu bukan kebiasaan Hery.
“Kewenangan Pak, tapi di luar kebiasaan,” ujar Irma ketika ditanya jaksa.
Rincian Dugaan Suap
Sebelumnya, jaksa menuduh Hery menerima suap berupa uang dan rumah senilai total Rp4,8 miliar pada periode 2013-2025. Jaksa menyatakan suap diberikan agar Hery menyatakan adanya maladministrasi terkait penetapan nilai kewajiban pembayaran oleh KLHK dan permohonan peningkatan IUP sejumlah perusahaan.
Jaksa merinci sumber dugaan penerimaan suap sebagai berikut:
- Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Tosida Indonesia sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang yang disalurkan oleh Edi Sugandi.
- Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang.
- Dari Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar.
- Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1,2 miliar.
- Dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta.
- Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.
Jika dijumlahkan, total penerimaan berupa uang dan rumah yang didakwa diterima Hery mencapai Rp4.850.000.000.
Ikuti Jurnal Indonesia
