— JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamien Imipas) Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini berkaitan dengan penyitaan aset yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA).

Menanggapi hal tersebut, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Silmy Karim. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses penyidikan dan penyitaan yang dilakukan lembaganya telah sesuai dengan kecukupan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami yakinkan bahwa seluruh tahapan penyidikan dalam perkara ini telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (8/9/2026). Ia menambahkan, “Termasuk dalam pelaksanaan tindakan penyitaan, penyidik bekerja dengan memperhatikan aspek formil maupun materiil serta memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.”

Budi Prasetyo menambahkan bahwa KPK selalu siap menghadapi setiap gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak berperkara. Menurutnya, proses praperadilan justru dapat memperkuat fakta hukum yang ada. “KPK siap menghadapi dan menjelaskan setiap tindakan penyidikan dalam praperadilan secara objektif, terbuka, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. KPK tidak ingin proses penegakan hukum dibangun atas persepsi, melainkan atas fakta dan mekanisme hukum yang dapat diuji,” jelasnya.

Sebelumnya, Silmy Karim mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan teregistrasi sejak Jumat (4/9). Permohonan gugatan tersebut mempertanyakan “Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan.” Pihak termohon dalam gugatan ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus ini, KPK telah menyita aset senilai total Rp 150 miliar terkait dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim. Aset yang disita meliputi aset bergerak, aset tidak bergerak, kendaraan, serta tanah dan bangunan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebutkan, “Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 M (miliar), yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan, dan tanah dan bangunan begitu.”

Dugaan pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada tahun 2023. KPK menduga total uang yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar, dengan estimasi Silmy Karim menerima jatah mingguan sebesar Rp 100 juta.

Terdapat delapan tersangka dalam kasus ini:

  • Silmy Karim (SK), selaku Wamien Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024.
  • Saffar Muhammad Godam (SMG), selaku Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
  • Jaya Saputra (JS), selaku Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  • Tessar Bayu Setyaji (TBS), selaku Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  • Bagus Bramantyo (BGS), selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  • Ronald Arman Abdullah (RAA), selaku Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026.
  • Juniadi Sri Priambudi (JSP), selaku Ketua Tim Alih Status ITAS.
  • Gusti Benar, selaku Staf Subdit Izin Tinggal.