— Turbulensi perekonomian global saat ini memberikan dampak signifikan terhadap minat investor untuk menanamkan modal di Indonesia. Dalam rentang waktu enam hingga dua belas bulan ke depan, para pelaku usaha diperkirakan akan mengambil pendekatan yang lebih selektif dan berhati-hati. Hal ini disebabkan oleh ketidakpastian global yang masih tinggi, yang berpotensi mempengaruhi biaya investasi dan operasional perusahaan. Pelaku usaha terus memantau arah kebijakan ekonomi pemerintah dan dinamika kebijakan secara keseluruhan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, mengungkapkan bahwa dalam situasi seperti ini, persepsi terhadap kepastian kebijakan menjadi semakin penting. Kepastian ini akan memengaruhi tingkat kepercayaan investor dalam mengambil keputusan ekspansi jangka panjang. “Bagi Apindo, momentum investasi ke depan sangat ditentukan oleh kemampuan Indonesia menjaga stabilitas makroekonomi sekaligus memperkuat kepastian kebijakan. Di tengah kondisi global yang penuh ketidakpastian, kepastian regulasi justru menjadi salah satu keunggulan kompetitif yang dapat dibangun dari dalam negeri,” jelas Shinta.

Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi pada semester I-2026 mencapai Rp 1.010,6 triliun. Meskipun angka ini terlihat besar secara nominal, jika dibandingkan dengan semester I-2025, realisasi investasi hanya tumbuh sebesar 7,2%. Pada semester I-2025, realisasi investasi tercatat sebesar Rp 942,9 triliun dengan pertumbuhan mencapai 13,6% secara tahunan.

Shinta menekankan bahwa keberhasilan investasi seharusnya diukur dari kualitasnya. Kualitas investasi yang baik mampu memperluas kapasitas produksi, meningkatkan produktivitas, menciptakan lapangan kerja berkualitas, memperkuat daya saing industri nasional, dan menghasilkan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian. Jika dunia usaha melihat adanya konsistensi kebijakan, implementasi reformasi yang semakin efektif, dan iklim usaha yang kondusif, maka banyak perusahaan akan mempercepat realisasi investasi maupun ekspansi usahanya. “Dengan demikian, investasi tidak hanya tumbuh dari sisi nominal, tetapi juga menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas, produktif, dan berkelanjutan,” terangnya.

Reformasi Regulasi dan Implementasinya

Pemerintah telah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Melalui peraturan ini, pemerintah akan menjalankan sistem fiktif positif yang bertujuan memangkas waktu perizinan. Penerapan fiktif positif juga menuntut kementerian/lembaga (K/L) untuk bekerja secara disiplin dalam merespons pengurusan perizinan sesuai dengan perjanjian tingkat layanan (service level agreement/SLA) yang telah disepakati.

Shinta berpendapat bahwa langkah-langkah tersebut memberikan kepastian yang lebih baik bagi pelaku usaha dibandingkan sebelumnya. Namun, reformasi regulasi dianggap sebagai tahap awal. Tahap berikutnya adalah memastikan implementasinya berjalan konsisten di lapangan. Sejak diterbitkannya PP 28/2025, masih terdapat ruang untuk perbaikan mengingat Indonesia memiliki ratusan daerah dengan karakteristik dan jenis usaha yang sangat beragam. “Ke depan, yang paling penting adalah memastikan semangat penyederhanaan perizinan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh pelaku usaha di berbagai daerah,” ujar Shinta.

Insentif dan Kepastian Kebijakan

Pelaku usaha mengapresiasi berbagai upaya pemerintah dalam memperkuat daya saing investasi melalui pemberian berbagai insentif fiskal maupun nonfiskal. Insentif tersebut meliputi tax holiday, tax allowance, super tax deduction, penyederhanaan perizinan berbasis risiko, hingga pengembangan kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus. Kebijakan-kebijakan ini dianggap sebagai sinyal positif yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi.

Namun, Shinta mengingatkan bahwa insentif bukan lagi satu-satunya faktor penentu keputusan investasi. Di tengah persaingan investasi yang semakin ketat, investor semakin mengedepankan konsistensi dan kepastian arah kebijakan. Dalam investasi jangka panjang, kepastian seringkali memiliki nilai yang lebih besar dibandingkan besaran insentif itu sendiri. Terlebih lagi, dunia usaha saat ini beroperasi di tengah kondisi di mana ketidakpastian menjadi norma baru (new normal).

Ketegangan geopolitik, dinamika rantai pasok global, serta fluktuasi nilai tukar telah meningkatkan biaya dan risiko usaha. Di saat yang sama, pelaku usaha di dalam negeri masih menghadapi tantangan struktur ekonomi berbiaya tinggi, seperti biaya energi dan bahan baku yang tinggi, biaya logistik yang belum kompetitif, biaya pembiayaan yang relatif tinggi, hingga biaya pemenuhan kepatuhan.

Ekosistem Investasi yang Kompetitif

Dalam kondisi tersebut, kebutuhan utama pelaku usaha bukan semata tambahan insentif fiskal, melainkan ekosistem investasi yang lebih kompetitif. Pelaku usaha membutuhkan deregulasi dan kepastian implementasi regulasi, konsistensi kebijakan lintas kementerian dan pemerintah daerah, efisiensi logistik, akses bahan baku dan energi yang andal, hingga pendalaman sektor keuangan agar biaya pembiayaan investasi menjadi lebih kompetitif. “Dengan kata lain, insentif yang paling bernilai bagi investor adalah terciptanya lingkungan usaha yang memberikan kepastian untuk merencanakan investasi dalam jangka panjang,” tegas Shinta.

Sementara itu, Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, berpendapat bahwa realisasi investasi semester I-2026 sebesar Rp 1.010,6 triliun atau sekitar 49,5% dari target tahunan masih sesuai jalur. Namun, yang lebih penting bukan besarnya angka, melainkan lajunya. Pertumbuhan investasi relatif datar di kisaran 7% sepanjang semester, menunjukkan bahwa investasi masih ditopang oleh kelanjutan proyek yang sudah berjalan, bukan gelombang investasi baru.

Yusuf menjelaskan bahwa pertumbuhan tahunan sebesar 7,2% masih bersifat nominal. Setelah memperhitungkan inflasi dan kenaikan biaya investasi, pertumbuhan riilnya jauh lebih rendah. “Jadi kapasitas produksi yang benar-benar bertambah tidak sebesar kesan dari angka nominal tersebut. Kondisi ini lebih tepat disebut stagnan daripada akseleratif,” tuturnya.

Dengan laju pertumbuhan saat ini, investasi cukup untuk menjaga pertumbuhan ekonomi sekitar 5%, tetapi belum cukup untuk mendorong pertumbuhan ke kisaran 6% hingga 8%. Hal ini dikarenakan rasio modal tambahan per satuan output (Incremental Capital Output Ratio/ICOR) Indonesia masih relatif tinggi. “Oleh karena itu, ukuran keberhasilan sebaiknya tidak hanya berdasarkan nilai investasi, tetapi juga kualitasnya, yakni apakah investasi menciptakan kapasitas produksi baru, meningkatkan nilai tambah, dan memperluas lapangan kerja formal,” terang Yusuf.

Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengintegrasikan SLA tersebut dalam Online Single Submission (OSS) dengan seluruh K/L terkait. Ia menyampaikan kepada investor bahwa upaya pemerintah untuk meningkatkan ekonomi investasi terus berjalan, sejalan dengan negara tetangga yang juga terus melakukan reformasi kebijakan dan regulasi. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pemerintah untuk membenahi sejumlah penghambat investasi, salah satunya adalah ego sektoral antar-K/L. “Kami bicara, duduk dengan semua kementerian, badan, dan instansi lainnya bagaimana kita sama-sama meningkatkan iklim industri agar menjadi lebih baik,” terang Rosan.