Jurnal Indonesia — Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan bahwa kenaikan target penerimaan pajak pada tahun 2027 menjadi Rp 2.593,4 triliun, atau naik sebesar Rp 2 triliun, masih dalam batas kewajaran. Kenaikan ini diproyeksikan dapat ditopang oleh berbagai sektor strategis, termasuk kinerja sumber daya alam (SDA), pertumbuhan ekonomi yang stabil, serta perkembangan industri dan hilirisasi.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Wihadi Wiyanto, menjelaskan bahwa peningkatan penerimaan pajak sejalan dengan kinerja komoditas SDA. Keberadaan perusahaan seperti PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) juga diharapkan berkontribusi dalam peningkatan kinerja ekspor dan pencegahan praktik manipulasi harga atau underinvoicing.
“Dengan tambahan penerimaannya Rp 2 triliun itu masih memungkinkan, karena pertama juga dengan adanya sumber daya alam, dengan PT DSI itu tentunya akan menumbuhkan penambahan pajak juga,” ujar Wihadi kepada wartawan di Gedung DPR, Senin (7/9/2026).
Lebih lanjut, Wihadi menambahkan bahwa penambahan target penerimaan pajak ini juga mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang lebih optimis pada tahun 2027. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6% di tahun 2027, melampaui target 5,4% yang ditetapkan untuk tahun 2026.
“Tambahan Rp 2 triliun itu karena memang pertumbuhan kita 6%. Jadi dengan menghitung PDB itu, apa yang disampaikan pemerintah masih kurang Rp 2 triliun,” terang Wihadi.
Selain sektor SDA, Wihadi memperkirakan penerimaan negara akan turut meningkat seiring dengan perbaikan kinerja sektor industri dan kelanjutan kebijakan hilirisasi. Menurutnya, jika sektor industri dan hilirisasi berhasil menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi perekonomian, hal ini berpotensi memberikan dampak positif berantai terhadap penerimaan pajak.
“Saya kira di SDA pasti akan lebih tinggi. Tentunya juga dengan hilirisasi, dengan industri juga pasti akan memungkinkan tambahan penerimaan pajak,” tutur Wihadi.
Secara keseluruhan, target penerimaan negara untuk tahun 2027 diproyeksikan mencapai Rp 3.435,1 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar Rp 9,1 triliun dibandingkan target awal yang tercantum dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2027, yaitu sebesar Rp 3.426,1 triliun.
Peningkatan target pendapatan negara ini sebagian besar disumbangkan oleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang naik Rp 5,1 triliun, dari semula Rp 517,4 triliun menjadi Rp 522,5 triliun. Target penerimaan pajak mengalami kenaikan Rp 2 triliun, dari Rp 2.591,4 triliun menjadi Rp 2.593,4 triliun. Sementara itu, target penerimaan kepabeanan dan cukai juga bertambah Rp 2 triliun, dari Rp 316,6 triliun menjadi Rp 318,6 triliun.
Faktor-faktor yang memengaruhi penerimaan perpajakan di tahun 2027 meliputi proyeksi kinerja ekonomi, keberlanjutan reformasi perpajakan, serta antisipasi terhadap volatilitas harga komoditas global. Kebijakan perpajakan yang akan diimplementasikan mencakup penguatan reformasi perpajakan yang berkelanjutan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional.
Pemerintah juga berencana untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pemanfaatan teknologi, sinergi antarlembaga, dan penegakan hukum yang efektif. Selain itu, sistem perpajakan untuk ekonomi digital akan diperkuat agar lebih kondusif dan berkeadilan. Insentif yang terarah juga akan diberikan untuk mendorong investasi dan sektor hilirisasi.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.