— Indramayu — Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Priyo Bagus Setiawan alias Priyo dalam perkara pembunuhan satu keluarga di Kecamatan Paoman, Indramayu, Jawa Barat.

Vonis tersebut dibacakan pada sidang putusan yang menegaskan seluruh dakwaan jaksa terbukti.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, menyatakan jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara, namun majelis hakim memilih hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa terbukti, yakni dakwaan kumulatif pertama primer Pasal 459 KUHP juncto Pasal 55 huruf c KUHP tentang pembunuhan berencana, serta dakwaan kumulatif kedua Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Eko menjelaskan sesuai ketentuan KUHAP, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan.

“Apabila terdakwa mengajukan banding, kami siap menghadapinya. Apabila terdakwa menyatakan menerima putusan, kami juga siap melaksanakan eksekusi putusan tersebut,” ujar Eko.

Dari pihak terdakwa, kuasa hukum Ruslandi menyatakan kliennya akan menempuh upaya hukum banding.

“Kami menghormati pertimbangan majelis hakim, tetapi menurut kami pertimbangan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Hak kami untuk mengajukan banding akan tetap kami gunakan,” tegas Ruslandi usai persidangan.