Jurnal Indonesia — PALANGKA RAYA – Aksi dua orang bocah yang memergoki seorang pria tak dikenal saat malam hari di Jalan Kalibata Ujung, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berujung pada terungkapnya pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pria yang sempat dijuluki ‘pria senter’ itu diketahui berinisial A alias Ibong (34) dan belakangan ditetapkan sebagai tersangka.
Kejadian yang terekam dalam video oleh kedua bocah berinisial N dan V ini berawal saat mereka berboncengan motor pada Senin (17/8) pukul 18.30 WIB. Niat awal mereka adalah mencari titik api yang terpantau dari Jalan G Obos. Namun, di tengah perjalanan, mereka justru bertemu dengan sosok pria bertelanjang dada yang memegang rokok dan mandau, serta menggunakan senter di kepala.
Saat ditanya oleh bocah N mengenai titik api, pria tersebut membantah dan menyuruh keduanya untuk pergi. Peristiwa ini terekam dan kemudian viral di media sosial, mendorong Polresta Palangka Raya untuk melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan dua orang pelaku.
Awal Mula ‘Pria Senter’ Dipergoki Bocah
Peristiwa kebakaran lahan terjadi di Jalan Kalibata Ujung, Kota Palangka Raya, pada Senin (17/8) malam. Momen kebakaran terekam kamera dua orang bocah yang sedang menelusuri lokasi kejadian menggunakan sepeda motor.
Dalam rekaman video yang beredar, saat kedua bocah itu bertemu dengan dua pria, salah satunya mengenakan senter di kepala (headlamp), memegang rokok, dan membawa mandau. Bocah tersebut kemudian menanyakan di mana titik api kebakaran kepada kedua pria itu. Namun, pria tersebut justru membentak dan membantah keberadaan api.
“Di mana, Mang, apinya?” tanya salah seorang bocah. “Nggak ada,” jawab pria tersebut. Bocah itu kembali menegaskan, “Hah, tadi ada, Mang, di situ.” Pria itu lalu menjawab dengan nada tinggi, “Nggak ada. Sana… sana.” Setelah itu, kedua bocah melanjutkan perjalanan dan merekam api kebakaran yang berkobar hebat di pinggir jalan.
Dua Pelaku Berhasil Ditangkap
Menindaklanjuti video viral tersebut, Polresta Palangka Raya segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku karhutla di Jalan Kalibata Ujung. Kapolresta Palangka Raya, Kombes Deddy Supriadi, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Iya kami juga dikirimi video tersebut. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan dua orang sudah kami amankan,” ujar Kombes Deddy.
Kedua pelaku yang diamankan adalah A alias Icong (34), yang merupakan ‘pria senter’ dan pelaku pembakaran, serta W alias Bapa Memey (41), yang merupakan pemilik lahan. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Palangka Raya.
Motif Pembakaran untuk Buka Lahan
Kombes Deddy mengungkapkan bahwa motif utama pelaku melakukan pembakaran lahan adalah untuk membuka lahan. “Yang pasti untuk buka lahan. Lebih pastinya masih dalam pengembangan,” katanya.
A alias Icong mengaku membakar lahan karena diberikan imbalan sejumlah uang oleh W selaku pemilik lahan. Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, menjelaskan modus operandi kedua tersangka. Mereka membakar tumpukan kayu dan sampah plastik di bagian belakang pekarangan rumah. Pembakaran ini dilakukan bukan karena kelalaian, melainkan disengaja untuk mendapatkan imbalan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku nekat melakukan pembakaran lahan tersebut adalah demi mendapatkan imbalan uang dari pemilik lahan,” ujar Eka.
Kronologi Kejadian dan Penetapan Tersangka
Peristiwa kebakaran terjadi pada Senin (17/8) sekitar pukul 18.30 WIB. Berawal saat bocah berinisial N (13) dan temannya serta relawan memadamkan api di Jalan Kalibata Ujung yang tembus ke Jalan G Obos XXIV, Palangka Raya. Saksi N dan temannya V melihat titik api sekitar 200 meter dari Jalan Kalibata Ujung, kemudian mereka berboncengan motor mendatangi kobaran api untuk memadamkan.
Di tengah perjalanan, mereka bertemu dengan seorang pria bertelanjang dada yang mengenakan senter di kepala, memegang rokok, dan membawa mandau. Saat ditanya oleh bocah N di mana titik apinya, orang tersebut menjawab ‘tidak ada’ dan menyuruh N dan temannya pulang dengan nada keras, membuat keduanya putar balik karena takut.
Selain ‘pria senter’, bocah N saat itu juga berjumpa dengan seorang relawan pemadam kebakaran. Setelah berputar balik, N bertemu kembali dengan relawan tersebut. Ketika ditanya mengapa ‘pria senter’ marah-marah, relawan itu menjawab, “nggak tahu juga, dia itu tadi yang bakar lahan.”
N kemudian mengunggah video tersebut hingga viral. Berdasarkan video viral itulah polisi mengidentifikasi ‘pria senter’ berinisial A alias Icong dan berhasil mengamankannya pada Jumat (21/8). Ia mengakui telah membakar lahan.
Polisi menetapkan A alias Icong dan pemilik lahan W sebagai tersangka karhutla. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun sesuai Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” bunyi pasal tersebut.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.