Jurnal Indonesia — Depok – Jajaran kepolisian di Depok berhasil menangkap seorang pria berinisial RR yang diduga melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya sendiri. Pelaku melancarkan aksinya saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal pulang kampung.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Waru III, Sukmajaya, Depok. Pelaku berhasil membawa kabur 11 keping emas dengan total berat 26 gram, serta 5 buah perhiasan emas lainnya. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 77 juta.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra Kurniawan, pelaku memanfaatkan situasi rumah yang kosong. “Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang kosong kemudian masuk melalui jendela kemudian mengambil barang berharga milik korban,” ujar Hendra dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Kejadian bermula pada Selasa (18/8) pagi. Korban dan keluarganya baru saja kembali dari kampung halaman dan mendapati rumah mereka dalam kondisi berantakan. “Pelapor bersama keluarga pulang dari kampung halaman. Saksi 1 melihat kursi meja makan sudah ada di kamarnya dan hordeng jendela kamarnya sudah berantakan,” jelasnya.
Setelah melihat kejanggalan tersebut, saksi memberitahukan kepada pelapor. Pelapor kemudian memeriksa lemarinya dan menyadari bahwa perhiasan emas yang tersimpan di dalamnya telah hilang. Pelapor segera melaporkan kejadian tersebut kepada saksi 2, yang kemudian mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Tim Opsnal Gabungan Polres Metro Depok segera bergerak melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Melalui interogasi korban dan penelusuran rekaman CCTV, polisi berhasil mendapatkan petunjuk penting. “Dari hasil interogasi korban serta rekaman CCTV Tim Opsnal Gabungan mendapatkan petunjuk mengenai pelaku yang ternyata merupakan tetangga korban yaitu RR,” ungkapnya.
Tim gabungan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Keriung II, Sukmajaya, Kota Depok. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku telah menjual sebagian emas hasil curian di toko jual beli emas di Jalan Margonda Raya.
“Pelaku mengakui bahwa sebagian emas hasil curian telah dijual ke toko jual beli emas di Jalan Margonda Raya. Sisanya masih ada dalam penguasaan pelaku,” ungkapnya.
Selain emas, pelaku juga membeli sejumlah barang mewah menggunakan uang hasil penjualan emas tersebut. Di antaranya adalah iPhone 17 Pro dan sebuah motor Honda Vario. Kwitansi penjualan emas senilai Rp 77.282.055 turut diamankan sebagai barang bukti. Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.