Jurnal Indonesia — Polisi berhasil mengungkap kasus aksi begal yang beroperasi di Depok, Jawa Barat, dengan modus baru. Para pelaku menggunakan aplikasi kencan sesama jenis bernama Hornet untuk mencari dan memancing korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa salah satu tersangka berinisial AR (30) membuat akun di aplikasi Hornet. Peran AR adalah untuk mengidentifikasi calon korban yang memiliki potensi ekonomi.
Setelah berhasil mengidentifikasi calon korban, AR akan mengajak bertemu dan menjemput korban. Korban kemudian dibawa ke lokasi yang sepi, seringkali di area pemakaman.
“Selanjutnya, setelah pelaku yakin, pelaku AR mengajak bertemu korban dengan menjemput di sekitar kosan ataupun rumahnya. Kemudian pelaku AR ini dengan membonceng si korban membawa korban ke tempat sepi, rata-rata di tempat makam, daerah sekitar daerah makam,” jelas AKBP Made Gede Oka Utama.
Di lokasi yang telah ditentukan, tersangka lain berinisial KA (24) dan S (42) akan mendekati korban dari belakang. Mereka kemudian melakukan aksi begal, menjatuhkan korban, dan merampas seluruh barang berharga yang dimiliki.
“Di sana, setelah mendekati TKP, pelaku yang lain ada di belakang dan membegal ataupun menyeret korban dengan cara menjatuhkan korban, merampas barang-barang korban. Kemudian menganiaya korban, mengikat korban dengan tali dan juga lakban, dan meninggalkan korban setelah menguras harta yang dimiliki oleh korban,” terangnya.
AKBP Made Gede Oka Utama menambahkan bahwa tindakan para pelaku sangat sadis karena meninggalkan korban dalam kondisi terikat di lokasi yang sepi.
Korban yang berhasil melepaskan diri kemudian meminta pertolongan warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukmajaya. Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Ketiga tersangka berhasil ditangkap pada Minggu dini hari. Saat dilakukan pengembangan, para pelaku mencoba melawan petugas, sehingga tindakan tegas dan terukur terpaksa diambil.
Polisi mencatat bahwa komplotan ini telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Lokasi kejadian pertama berada di Cilodong pada Senin (20/7), diikuti di Kecamatan Tapos pada Jumat (24/7), dan terakhir di Jatimulya pada Sabtu (24/7).
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.