Jurnal Indonesia — Sidoarjo – Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap praktik kejahatan penipuan online yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal China. Para WNA ini diduga merekrut warga lokal dengan tawaran pekerjaan palsu sebagai admin Binance. Rekening bank dan akun yang dibuat oleh korban kemudian dikuasai oleh para pelaku untuk melancarkan aksi scamming.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi aktivitas mencurigakan yang diterima pihak Imigrasi di sebuah rumah di Perum Citra Garden Cluster The Orchad Blok H 7, Desa Entalsewu, Kecamatan Sidoarjo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Imigrasi Surabaya melakukan penyelidikan gabungan dan berhasil mengamankan tiga WNA China serta satu warga negara Indonesia (WNI) di lokasi yang dimaksud.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan aktivitas ilegal, antara lain puluhan unit telepon genggam, buku rekening bank, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), buku catatan, serta dokumen keimigrasian milik para WNA. Temuan ini kemudian dikaitkan dengan laporan dugaan tindak pidana perlindungan data pribadi yang sudah diterima oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Dalam modus operandi mereka, para tersangka memasang lowongan pekerjaan sebagai admin Binance. Calon korban diwajibkan untuk membuat beberapa rekening bank serta akun Binance menggunakan identitas pribadi mereka. Setelah proses pembuatan selesai, para korban mengaku tidak dapat menguasai rekening dan akun tersebut karena telah sepenuhnya diambil alih oleh ketiga WNA China.
“Para korban yang melapor mengaku mendapatkan lowongan pekerjaan sebagai admin Binance. Syaratnya membuat beberapa rekening dan akun Binance atas nama korban, tetapi rekening dan akun tersebut tidak dikuasai korban, melainkan dikuasai seluruhnya oleh tiga WNA,” jelas Wapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik dalam konferensi pers, Selasa (8/9/2026).
Lebih lanjut, polisi berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan koordinasi tersebut, OJK telah memblokir sejumlah rekening yang terafiliasi dengan aktivitas mencurigakan ini karena diduga kuat digunakan untuk kegiatan ilegal atau scamming. Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga aktivitas kejahatan ini telah berlangsung sejak tahun 2025.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Ketiga WNA China tersebut berinisial Mr LG, Mr MF, dan Mr YC, sementara WNI yang turut diamankan berinisial SA. Penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 20 unit ponsel, 17 buku tabungan, 33 kartu ATM, 10 buku catatan aktivitas trading Binance, tiga paspor, dan tiga kartu izin tinggal terbatas (ITAS).
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 67 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan penipuan. Polisi masih terus mendalami penggunaan rekening dan akun korban, serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan scamming yang lebih luas.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.