Jurnal Indonesia — Sidoarjo – Jaringan pemalsuan dan peredaran uang palsu (upal) yang beroperasi di Sidoarjo dan Jawa Tengah berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian. Dalam operasi ini, tiga orang tersangka berinisial MS (38), DBS (33), dan ES (42) berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Pemilik toko melaporkan bahwa salah satu pelaku, MS, melakukan pembelian kebutuhan pokok senilai Rp 1.554.500 dengan menggunakan uang pecahan Rp 50 ribu yang diduga palsu. Kecurigaan pemilik toko semakin kuat karena MS sebelumnya juga pernah melakukan transaksi serupa.
Saat transaksi kedua inilah, MS diamankan oleh pemilik toko sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas Reskrim Polsek Taman. Dari pemeriksaan awal terhadap MS, terungkap bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari DBS dan ES yang berada di Karanganyar, Jawa Tengah. Polisi kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dengan melibatkan Unit Opsnal Polresta Sidoarjo.
Penyelidikan mengungkap bahwa MS telah beberapa kali membeli uang palsu melalui akun Facebook bernama ‘Misali Lili’, dengan kelanjutan transaksi melalui Messenger dengan DBS dan ES. Skema pembelian ini melibatkan MS membayar uang asli untuk mendapatkan uang palsu dengan nilai yang jauh lebih besar. Tercatat, MS pernah membeli Rp 2 juta uang palsu dengan membayar Rp 500 ribu uang asli, dan transaksi lain senilai Rp 1 juta uang asli untuk mendapatkan Rp 8 juta uang palsu.
Uang palsu tersebut dikirim oleh DBS dan ES kepada MS melalui jasa ekspedisi JNT. Sebelum penangkapan, MS juga sempat membelanjakan uang palsu tersebut di toko yang sama pada 22 Juli 2026, membeli rokok senilai Rp 700 ribu dengan uang pecahan Rp 50 ribu diduga palsu.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Dr Christian Tobing melalui Wakil Kapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik menjelaskan motif MS adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan membelanjakan uang palsu. Sementara DBS dan ES memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan demi keuntungan.
Pengembangan kasus berlanjut ke Karanganyar, Jawa Tengah. Pada Selasa (4/8/2026), seorang pengemudi ojek online berinisial W diamankan karena diduga berperan sebagai pengantar paket berisi uang palsu ke jasa ekspedisi. Keesokan harinya, petugas bersama personel Polsek Kebakkramat mendatangi kediaman DCS, yang diduga sebagai penerima transfer dari pemesan uang palsu.
Puncak penangkapan terjadi pada Rabu (5/8/2026) dini hari, ketika DBS dan ES berhasil ditangkap di Karanganyar. Dari tangan para tersangka, polisi menyita uang palsu dengan total nilai Rp 298.520.000.
Selain uang palsu, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu. Barang bukti tersebut meliputi tiga mesin printer, tiga tinta cetak, seperangkat alat press, lima kotak lem, 17 pilok finishing, 12 cutter, lima spidol hologram, satu kotak hologram, dua setrika pemanas kertas, dua lembar kaca, dua penggaris pemotong, satu bendel kertas bahan uang palsu, seperangkat alat UV, tiga lembar pita uang palsu, dan lima unit HP.
Dari tersangka MS, disita 91 lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu, enam lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, satu catatan belanja, serta satu unit sepeda motor Honda Beat. Para tersangka dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran mata uang palsu.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.