Jurnal Indonesia — Tujuh Sekolah Menengah Atas (SMA) swasta di Provinsi Banten dilaporkan mengundurkan diri dari program sekolah gratis yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Banten. Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, menyikapi hal ini dengan mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten untuk segera mencari solusi dan menjamin keberlangsungan hak para siswa yang terdampak.
Program sekolah gratis ini telah berjalan selama satu tahun untuk siswa kelas X. Keputusan sekolah-sekolah swasta untuk mundur dari program tersebut berpotensi menghentikan pendanaan dari Pemerintah Provinsi Banten bagi para muridnya. Rifky Hermansyah menekankan pentingnya program ini bagi masyarakat, terutama para orang tua yang mendaftarkan anak mereka dengan keyakinan penuh bahwa biaya pendidikan akan ditanggung hingga lulus.
“Siswa yang mendaftar melalui Program Sekolah Gratis mengetahui bahwa program itu akan mereka nikmati hingga lulus atau kelas tiga. Karena itu, pemerintah harus memberikan kepastian dan menjamin keberlangsungan program agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Rifky, Selasa (28/7/2026).
Politikus dari Fraksi Gerindra ini meminta Dindikbud Provinsi Banten untuk segera berdiskusi dan mencari solusi terbaik. Ia menekankan bahwa murid baru yang terdaftar di sekolah yang mundur harus dipastikan tetap mendapatkan haknya untuk ditanggung melalui Program Sekolah Gratis.
Rifky menyoroti bahwa penarikan diri sekolah swasta ini terjadi setelah proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung. Hal ini menurutnya mengindikasikan lemahnya fungsi monitoring dan evaluasi oleh Dindikbud Provinsi Banten. Ia berpendapat bahwa Dindikbud seharusnya melakukan langkah mitigasi sejak dini dengan memantau kesiapan sekolah swasta yang bergabung dalam program secara berkala.
“Persoalan seperti ini seharusnya sudah bisa diantisipasi. Dinas semestinya melakukan mitigasi serta monitoring dan evaluasi secara berkala. Jangan sampai sekolah mengundurkan diri ketika proses SPMB sedang berlangsung karena akan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Rifky, sekolah seharusnya tidak mengajukan pengunduran diri secara mendadak, apalagi setelah proses penerimaan murid selesai. Keputusan untuk mundur, jika memang tidak mampu melanjutkan kerja sama, seharusnya disampaikan jauh sebelum tahapan SPMB dimulai, idealnya paling lambat satu semester sebelumnya.
Menindaklanjuti situasi ini, Komisi V DPRD Provinsi Banten berencana memanggil jajaran Dindikbud Provinsi Banten. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi mengenai mundurnya tujuh sekolah swasta tersebut dan mengevaluasi pelaksanaan Program Sekolah Gratis agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sebelumnya, Dindikbud Provinsi Banten mengonfirmasi adanya sekitar tujuh SMA swasta yang mengajukan surat resmi untuk mundur dari Program Sekolah Gratis. Sekretaris Dindikbud Provinsi Banten, Rachmat Tamam, pada Jumat (24/7) menyatakan bahwa data tersebut masih dalam proses rekapitulasi. Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 801 SMA, SMK, dan SKh mengikuti program ini. Dengan mundurnya tujuh sekolah, jumlah peserta program pada tahun 2026 menjadi 794 sekolah. Rachmat Tamam belum merinci alasan di balik pengunduran diri sekolah-sekolah tersebut, menunggu hasil verifikasi surat resmi yang diajukan.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.