Jurnal Indonesia — Ketua Kelompok IV Badan Pengkajian MPR RI, Tifatul Sembiring, menekankan krusialnya penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai fondasi perekonomian nasional. UMKM memiliki peran strategis dalam menyerap tenaga kerja, mendorong pemerataan ekonomi, serta berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“UMKM ini sebetulnya sangat penting perannya dalam suatu negara. Karena menyerap tenaga kerja paling besar di Indonesia dan membuat pemerataan ekonomi lebih baik ke seluruh pelosok,” ujar Tifatul dalam diskusi di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (8/9).
Meski perannya vital, Tifatul menilai dukungan pemerintah terhadap UMKM belum sepenuhnya memadai. Pelaku UMKM masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan modal dan akses pembiayaan, pengelolaan keuangan yang belum optimal, peningkatan kualitas produk, hingga tantangan dalam menembus pasar global. Ia menyoroti rendahnya interaksi sebagian UMKM dengan perbankan, yang perlu menjadi perhatian dalam perumusan kebijakan agar UMKM dapat naik kelas tanpa kehilangan karakternya.
Akademisi Ekonomi dan Bisnis Universitas Paramadina, Handi Risza, menambahkan bahwa penguatan UMKM harus menjadi prioritas pembangunan ekonomi nasional. Ia mengemukakan bahwa UMKM mencakup 99% unit usaha dan menyerap 97% tenaga kerja Indonesia, namun mayoritas masih berskala mikro dan belum terintegrasi kuat dengan industri besar. “Artinya tidak ada yang naik kelas. Insentif dan juga kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah itu tidak membuat mereka bisa naik kelas,” jelas Handi.
Handi mengaitkan persoalan ini dengan struktur industri nasional yang belum kokoh, di mana kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB terus menurun. Ketergantungan pada komoditas sumber daya alam dan lemahnya keterhubungan antara UMKM dengan perusahaan besar menjadi hambatan. Selain itu, pelemahan daya beli masyarakat dan penurunan kelas menengah juga berpotensi mengancam keberlangsungan UMKM.
Rekomendasi yang diajukan Handi mencakup konsolidasi hulu-hilir, integrasi UMKM dalam rantai pasok industri besar, pengembangan korporasi atau konsorsium UMKM, pembiayaan berbasis kinerja, penguatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) produktif, pendanaan alternatif, serta perlindungan pasar domestik. “Hubungan ini harus bertransformasi dari transaksional jangka pendek menjadi integrasi jangka panjang,” tegasnya.
Akademisi Ekonomi Universitas Borobudur, Yolanda, menilai pelemahan daya beli masyarakat sebagai isu krusial yang berdampak langsung pada UMKM. Ia menjelaskan fenomena ‘lingkaran setan’ ekonomi, di mana rendahnya pendapatan menurunkan daya beli, yang berujung pada melemahnya penjualan UMKM, pengurangan produksi, dan potensi PHK. “Daya beli adalah kuncinya, UMKM adalah fondasinya. Kalau daya beli turun, konsumsi rumah tangga turun, penjualan industri menurun, dan efek dominonya akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional,” papar Yolanda.
Yolanda menyarankan pemulihan melalui penguatan ketahanan ekonomi domestik, peningkatan akses pembiayaan, digitalisasi, penguatan kapasitas SDM, serta integrasi UMKM ke dalam rantai pasok nasional dan global. Ia juga menyoroti optimalisasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) untuk memotong mata rantai distribusi dan memperkuat akses pembiayaan di tingkat desa. “Kebijakan UMKM harus berbasis data dan menyentuh kebutuhan pelaku usaha secara langsung, mulai dari legalisasi, sertifikasi, standarisasi produk hingga pendampingan dan akses pasar. Kalau UMKM kuat dan daya beli pulih, maka fondasi pertumbuhan ekonomi nasional juga semakin kuat,” katanya.
Akademisi Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), Dewi Meisari Haryanti, berpendapat bahwa penguatan UMKM memerlukan perubahan pendekatan kebijakan, khususnya melalui pendampingan yang terstruktur dan berkelanjutan. Ia mengkritisi tingginya jumlah usaha mikro sebagai indikasi lemahnya kemampuan negara menciptakan lapangan kerja. “Usaha mikro sebenarnya adalah potret kegagalan negara menciptakan mesin pencipta kerja. Akhirnya semua orang jualan,” ujarnya.
Dewi menyoroti rendahnya kemampuan UMKM dalam pencatatan dan pelaporan keuangan, serta menekankan bahwa subsidi pembiayaan saja tidak cukup. “Obatnya bukan subsidi bunga. Yang dibutuhkan adalah pendampingan terstruktur dan berkelanjutan,” tegasnya. Ia mengusulkan pemerintah membangun sistem sertifikasi bagi lembaga dan tenaga pendamping UMKM, serta mengalokasikan anggaran berbasis hasil (outcome) untuk memastikan dukungan negara terukur. “Pendampingan terstruktur dan berkelanjutan adalah kunci untuk mengaktifkan mesin baru penciptaan lapangan kerja. Mesin itu adalah usaha kecil dan menengah. Ini harus dicetak, tidak bisa lagi menunggu,” pungkasnya.
Diskusi tersebut menegaskan pentingnya penguatan UMKM melalui landasan hukum yang kuat demi mewujudkan perekonomian yang inklusif, berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Rekomendasi strategis dari FGD ini diharapkan menjadi bahan penting dalam perumusan kebijakan nasional dan penyempurnaan UUD NRI Tahun 1945.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.