Jurnal Indonesia — Polresta Bogor Kota menangkap wanita berinisial SSA (21) yang diduga membuang mayat bayinya sendiri. Jasad bayi tersebut ditemukan dalam kardus di wilayah Bogor Utara, Kota Bogor. Atas perbuatannya, SSA dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestanto menjelaskan, persangkaan yang dikenakan adalah setiap ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain. “Dipidana karena Pembunuhan Anak Sendiri, ini dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara kurang lebih 15 tahun atau Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Arie pada Senin (27/7/2026).
Menurut Arie Trestanto, tersangka SSA berasumsi bayinya meninggal saat dilahirkan di toilet. Hal ini berdasarkan kondisi bayi yang tidak bergerak dan tidak bersuara setelah dilahirkan. SSA kemudian memasukkan bayinya ke dalam tas dan membawanya menggunakan sepeda motor ke rumahnya di Bogor. “(Bayi meninggal) pada saat dilahirkan. Jadi setelah dilahirkan, informasi dari saksi dan tersangka ini, si bayi sudah tidak bersuara, tidak menangis, dan diasumsikan sudah meninggal,” kata Arie.
Sebelumnya, mayat bayi perempuan ditemukan dalam tas yang dimasukkan ke dalam kardus di Bogor Utara, Kota Bogor, pada Rabu (23/7) malam. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa ibu dari bayi tersebut berinisial SSA. Ia membuang bayinya karena malu hamil di luar nikah.
Polresta Bogor Kota telah menetapkan wanita berinisial SSA (21) sebagai tersangka kasus temuan mayat bayi di dalam kardus di Bogor Utara, Kota Bogor. Tersangka SSA ternyata sempat menyimpan mayat bayi di dalam lemari pakaian selama lima hari di rumahnya usai melahirkan di toilet Pasar Minggu, Jakarta.
“Hasil pemeriksaan membuktikan, kita menetapkan tersangka berinisial SSA umur 21 tahun. Tersangka melahirkan seorang diri tanpa bantuan orang lain maupun medis, yang mengakibatkan bayi berjenis kelamin perempuan meninggal dunia,” kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestanto saat konferensi pers, Senin (27/7/2026).
“Yang bersangkutan pulang ke rumahnya (usai melahirkan di toilet) dengan membawa tas gendong berisikan bayi tersebut. Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB disimpan di lemari pakaian di rumah yang bersangkutan,” tambah Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Yanto Heri, Senin (27/7/2026).
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.